fraksipan.id — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Totok Daryanto, mengingatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar tidak terjebak pada pendekatan penindakan hukum yang bersifat semata-mata represif terhadap pelaku usaha.
Dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026), Totok menekankan pentingnya menjaga keseimbangan yang harmonis antara edukasi lingkungan, pengawalan preventif, dan perlindungan iklim investasi nasional.
Menurut legislator senior asal Daerah Pemilihan D.I. Yogyakarta tersebut, langkah preventif dengan melakukan pengawalan sejak awal jauh lebih esensial dibandingkan melakukan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Ia menggarisbawahi bahwa di tengah kondisi tata kelola yang masih berkembang, mencari kesalahan administratif maupun teknis di Indonesia merupakan hal yang sangat mudah.
"Kalau menindak itu hal yang biasa. Penegakan hukum dengan penindakan itu biasa sebetulnya. Kalau mau dicari-cari kesalahan, orang Indonesia terlalu banyak salahnya. Yang penting itu bukan masalah penindakannya, tetapi mengapa tidak dikawal sejak awal sehingga tidak terjadi pelanggaran itu? Di KLH kan ada tahapan sosialisasi dan pendekatan undang-undang," ujar Totok dalam interupsinya.
Lebih lanjut, Totok menyampaikan langsung aspirasi dari kalangan dunia usaha yang belakangan merasa khawatir dengan masifnya aksi penindakan dan penyegelan tanpa adanya ruang edukasi yang memadai. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum dan pembinaan, bukan sekadar sanksi yang berpotensi melumpuhkan kegiatan ekonomi.
Totok menegaskan bahwa fungsi perlindungan lingkungan hidup yang diemban kementerian harus tetap bersinergi dengan visi besar pemerintah dalam mendongkrak perekonomian nasional. Kebijakan yang dirumuskan oleh Menteri Lingkungan Hidup yang baru diharapkan memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap roda dunia usaha.
Ia mengingatkan bahwa ketegasan yang kaku dan berlebihan tanpa adanya pendekatan persuasif justru dapat menjadi bumerang bagi realisasi investasi di daerah. Hal ini dinilai kontraproduktif terhadap target ambisius yang dicanangkan oleh tampuk kepemimpinan nasional.
"Prinsipnya penegakan hukum itu baik, tapi pertimbangan ramah pada investasi itu juga penting. Karena tone itulah yang diharapkan supaya pertumbuhan ekonomi kita sesuai dengan target Bapak Presiden, yakni 8 persen, dapat tercapai," tegas Totok menutup penyataannya.
Rapat kerja yang beragendakan Pengantar Pembahasan RKA-KL dan RKP Tahun 2027 ini menjadi momentum krusial bagi jajaran baru Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyelaraskan program kerja satu tahun ke depan dengan arahan serta pengawasan dari legislatif, khususnya dalam mengawal integrasi isu ekologi dan ekonomi.