fraksipan.id – Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI menyoroti adanya hambatan mendasar yang dihadapi para pelaku sektor ekonomi kreatif dalam mengakses bantuan permodalan dan pinjaman perbankan. Masalah utama terletak pada regulasi jaminan yang belum berpihak pada karakteristik unik industri kreatif.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan kunjungan kerja di berbagai daerah, hampir seluruh pelaku ekonomi kreatif mengeluhkan sulitnya menjadikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai agunan. Bank dinilai belum memiliki alat ukur yang pasti untuk menentukan besaran nilai HKI.
"Ada masalah satu yang saya kira agak berbeda, yaitu soal jaminan. Jaminan, karena bagi mereka hak kekayaan intelektual itu tidak ada ukurannya untuk bisa dijadikan berapa besarannya untuk dijadikan sebagai jaminan untuk kredit. Hampir semua ekonomi kreatif mengatakan itu," ujar Saleh dalam rapat Panja Pembiayaan dan Permodalan.
Saleh menegaskan, karakteristik sektor ekonomi kreatif sangat berbeda dengan sektor UMKM pada umumnya. Meskipun memiliki skema masalah yang berbeda, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku ekonomi kreatif sangat membutuhkan guyuran anggaran dan pinjaman agar usaha mereka dapat berkembang.
Menyikapi kendala tersebut, Komisi VII DPR RI menjadwalkan rapat khusus bersama Kementerian Ekonomi Kreatif untuk mendalami formula solusi pembiayaan ini. DPR ingin memastikan adanya jalan keluar konkret agar karya intelektual para pelaku kreatif memiliki nilai tawar yang diakui oleh institusi penyalur kredit.
Nantinya, penjelasan dan arah kebijakan dari Kementerian Ekonomi Kreatif akan dipadukan dengan regulasi dari Kementerian UMKM. Paduan ini diharapkan menjadi cetak biru (blueprint) dan modal dasar bagi Panja Komisi VII dalam mengawal serta menelusuri implementasi program kredit pemerintah agar lebih inklusif.
"Ini akan menjadi satu paduan yang bisa kita jadikan jalan untuk menelusuri bagaimana nanti program kredit ini dilaksanakan oleh pemerintah," pungkas Saleh.