Badan-Badan DPR RI

Mengenal lebih dekat badan-badan kelengkapan DPR RI yang menjadi wadah kerja anggota Fraksi PAN dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk kepentingan rakyat Indonesia.

BAMUS

Fungsi: Badan Musyawarah (BAMUS)

Fungsi: Koordinasi dan Musyawarah Antar Fraksi Mengoordinasikan kegiatan DPR RI dan memfasilitasi musyawarah antar fraksi dalam pengambilan keputusan strategis.

BANGGAR

Fungsi: Badan Anggaran (BANGGAR)

Fungsi: Pembahasan dan Pengawasan Anggaran Negara Membahas RAPBN, mengawasi pelaksanaan APBN, dan melakukan evaluasi kinerja anggaran negara.

BALEG

Fungsi: Badan Legislasi (BALEG)

Fungsi: Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Menyusun program legislasi nasional, membahas RUU, dan melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

BK

Fungsi: Badan Kehormatan (BK)

Fungsi: Pengawasan Etika dan Kehormatan Anggota DPR Mengawasi pelaksanaan kode etik, menangani pengaduan pelanggaran etika, dan menjaga kehormatan lembaga DPR RI.

BKSAP

Fungsi: Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP)

Fungsi: Kerja Sama Internasional dan Diplomasi Parlemen Menjalin hubungan dan kerja sama dengan parlemen negara lain serta organisasi parlemen internasional.

PANSUS

Fungsi: Panitia Khusus (PANSUS)

Fungsi: Pembahasan Isu atau RUU Tertentu Dibentuk untuk membahas RUU atau masalah khusus yang memerlukan penanganan mendalam dan lintas komisi.

PANJA

Fungsi: Panitia Kerja (PANJA)

Fungsi: Pembahasan Detail RUU atau Isu Spesifik Dibentuk oleh komisi atau alat kelengkapan DPR untuk membahas secara detail RUU atau isu tertentu.

TIMUS

Fungsi: Tim Pengawas (TIMUS)

Fungsi: Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah di lapangan.

PANSUS HAK ANGKET

Fungsi: Panitia Khusus Hak Angket

Fungsi: Penyelidikan Kebijakan Pemerintah Dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BAPERTUM

Fungsi: Badan Pekerja Tata Usaha dan Rumah Tangga (BAPERTUM)

Fungsi: Pengelolaan Administrasi dan Rumah Tangga DPR Mengurus administrasi, keuangan, kepegawaian, dan urusan rumah tangga DPR RI.

MKD

Fungsi: Mahkamah Kehormatan Dewan