Mengenal lebih dekat badan-badan kelengkapan DPR RI yang menjadi wadah kerja anggota Fraksi PAN dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Fungsi: Badan Musyawarah (BAMUS)
Fungsi: Koordinasi dan Musyawarah Antar Fraksi Mengoordinasikan kegiatan DPR RI dan memfasilitasi musyawarah antar fraksi dalam pengambilan keputusan strategis.
Fungsi: Badan Anggaran (BANGGAR)
Fungsi: Pembahasan dan Pengawasan Anggaran Negara Membahas RAPBN, mengawasi pelaksanaan APBN, dan melakukan evaluasi kinerja anggaran negara.
Fungsi: Badan Legislasi (BALEG)
Fungsi: Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Menyusun program legislasi nasional, membahas RUU, dan melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Fungsi: Badan Kehormatan (BK)
Fungsi: Pengawasan Etika dan Kehormatan Anggota DPR Mengawasi pelaksanaan kode etik, menangani pengaduan pelanggaran etika, dan menjaga kehormatan lembaga DPR RI.
Fungsi: Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP)
Fungsi: Kerja Sama Internasional dan Diplomasi Parlemen Menjalin hubungan dan kerja sama dengan parlemen negara lain serta organisasi parlemen internasional.
Fungsi: Panitia Khusus (PANSUS)
Fungsi: Pembahasan Isu atau RUU Tertentu Dibentuk untuk membahas RUU atau masalah khusus yang memerlukan penanganan mendalam dan lintas komisi.
Fungsi: Panitia Kerja (PANJA)
Fungsi: Pembahasan Detail RUU atau Isu Spesifik Dibentuk oleh komisi atau alat kelengkapan DPR untuk membahas secara detail RUU atau isu tertentu.
Fungsi: Tim Pengawas (TIMUS)
Fungsi: Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah di lapangan.
Fungsi: Panitia Khusus Hak Angket
Fungsi: Penyelidikan Kebijakan Pemerintah Dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi: Badan Pekerja Tata Usaha dan Rumah Tangga (BAPERTUM)
Fungsi: Pengelolaan Administrasi dan Rumah Tangga DPR Mengurus administrasi, keuangan, kepegawaian, dan urusan rumah tangga DPR RI.
Fungsi: Mahkamah Kehormatan Dewan