Mengenal lebih dekat badan-badan kelengkapan DPR RI yang menjadi wadah kerja anggota Fraksi PAN dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Fungsi: Badan Musyawarah (BAMUS)
Fungsi: Koordinasi dan Musyawarah Antar Fraksi Mengoordinasikan kegiatan DPR RI dan memfasilitasi musyawarah antar fraksi dalam pengambilan keputusan strategis.
Fungsi: Badan Anggaran (BANGGAR)
Fungsi: Pembahasan dan Pengawasan Anggaran Negara Membahas RAPBN, mengawasi pelaksanaan APBN, dan melakukan evaluasi kinerja anggaran negara.
Fungsi: Badan Legislasi (BALEG)
Fungsi: Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Menyusun program legislasi nasional, membahas RUU, dan melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Fungsi: Badan Kehormatan (BK)
Fungsi: Pengawasan Etika dan Kehormatan Anggota DPR Mengawasi pelaksanaan kode etik, menangani pengaduan pelanggaran etika, dan menjaga kehormatan lembaga DPR RI.
Fungsi: Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP)
Fungsi: Kerja Sama Internasional dan Diplomasi Parlemen Menjalin hubungan dan kerja sama dengan parlemen negara lain serta organisasi parlemen internasional.
Fungsi: Panitia Khusus (PANSUS)
Fungsi: Pembahasan Isu atau RUU Tertentu Dibentuk untuk membahas RUU atau masalah khusus yang memerlukan penanganan mendalam dan lintas komisi.
Fungsi: Panitia Kerja (PANJA)
Fungsi: Pembahasan Detail RUU atau Isu Spesifik Dibentuk oleh komisi atau alat kelengkapan DPR untuk membahas secara detail RUU atau isu tertentu.
Fungsi: Tim Pengawas (TIMUS)
Fungsi: Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah di lapangan.
Fungsi: Panitia Khusus Hak Angket
Fungsi: Penyelidikan Kebijakan Pemerintah Dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi: Badan Pekerja Tata Usaha dan Rumah Tangga (BAPERTUM)
Fungsi: Pengelolaan Administrasi dan Rumah Tangga DPR Mengurus administrasi, keuangan, kepegawaian, dan urusan rumah tangga DPR RI.
Fungsi: Mahkamah Kehormatan Dewan
Fungsi: Badan Urusan Rumah Tangga
Alat Kelengkapan DPR (AKD) tetap yang bertugas mengelola kebijakan kerumahtanggaan, fasilitas, tata tertib, dan anggaran Sekretariat Jenderal DPR. BURT mengawasi pelayanan internal, termasuk kesehatan dan kunjungan kerja, untuk mendukung kinerja anggota dewan secara profesional dan transparan