fraksipan.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Oloan Pasaribu, menyoroti kinerja jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait banyaknya sertifikat tanah milik masyarakat yang sudah selesai dicetak namun belum juga didistribusikan kepada pemiliknya.
Hal tersebut disampaikan Edi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan seluruh pejabat eselon I di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas review dan penyederhanaan seluruh dasar regulasi 7 layanan prioritas kementerian.
Edi mengungkapkan, berdasarkan temuan langsung di daerah pemilihannya (dapil) saat melakukan sosialisasi, ia mendapati ada ribuan sertifikat tanah yang menumpuk di kantor pertanahan setempat. Salah satu contoh kasus nyata yang ia temukan berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
"Kemarin waktu saya sosialisasi di Kutai Kartanegara, sebenarnya ini sampel di Kabupaten Kukar, banyak sertifikat yang sudah jadi tapi belum didistribusikan ke masyarakat. Itu ribuan jumlahnya, koreksi saya kalau enggak salah ini sekitar 3.000-an," kata Edi di ruang rapat Komisi II.
Legislator asal PAN ini menyayangkan lambatnya proses penyerahan dokumen hukum tersebut. Menurutnya, alasan-alasan teknis seperti jarak yang jauh hingga penyerahan yang hanya dilakukan secara simbolis kepada beberapa orang saja, seharusnya tidak menjadi penghalang. Terlebih, sertifikat tanah memiliki fungsi krusial secara makroekonomi untuk membantu masyarakat mendapatkan stimulus modal melalui akses perbankan.
"Ini yang sudah jadi loh Pak, bukan masalah lahannya belum dipetakan. Filosofi persertifikatan ke masyarakat ini kan untuk memberikan akses supaya mereka dapat pinjaman ke bank, untuk stimulus ekonomi. Tolong jangan ditumpuk," tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengaku banyak menerima aduan dari warga mengenai praktik pengurusan dokumen secara kolektif di tingkat desa atau kecamatan yang pada akhirnya membebani masyarakat dengan biaya-biaya tambahan.
Merespons temuan tersebut, Edi meminta Sekretaris Jenderal beserta jajaran Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN segera menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di 10 kabupaten/kota untuk melakukan inventarisasi data sertifikat yang mengendap.
"Saya ingin memberikan perhatian serius ini menjadi program saya untuk melakukan percepatan sertifikat-sertifikat yang sudah jadi. Tolong diinventarisir, saya akan melakukan pertemuan di sana untuk mencari tahu solusi apa yang harus dilakukan," pungkas Edi.