fraksipan.id — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Slamet Ariyadi, menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa RUU ini harus disusun dengan regulasi yang terukur dan tidak menimbulkan multitafsir atau kebingungan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Slamet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Profesional serta akademisi dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.H., di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Slamet mengungkapkan, belakangan ini muncul pro dan kontra menyusul komitmen pimpinan DPR RI yang menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset. Adanya dinamika tersebut memicu berbagai spekulasi dan khawatirnya opini publik bahwa norma hukum ini berpotensi dijadikan instrumen politik untuk menjatuhkan lawan. Slamet menegaskan bahwa Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa fungsi utama RUU Perampasan Aset adalah sebagai benteng dan instrumen perlindungan negara. "Ada berbagai opini yang sekarang sedang digiring bahwa RUU Perampasan Aset ini ada kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat, dianggap akan menjadi salah satu alat politik untuk menjatuhkan lawan," ujar Slamet.

Slamet juga menegaskan bahwa RUU ini adalah instrumen negara untuk melindungi rakyat dari kejahatan, bukan sekedar alat kekuasaan. "Tetapi, kekhawatiran itu bagi kami Komisi III DPR RI perlu menjawab dengan tegas bahwa RUU Perampasan Aset ini sebagai instrumen negara untuk melindungi negara dan masyarakatnya dari kejahatan."Slamet menuturkan, perampasan aset ke depan mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalahgunaan narkotika, terorisme, hingga tindak pidana lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kejahatan di bidang kehutanan yang kini tengah menjadi perhatian penegak hukum.

Oleh karena itu, ia meminta penentuan batasan dan norma hukum dibuat secara tegas untuk membedakan kategori aset yang dapat dirampas, keterkaitannya dengan tindak pidana, serta subjek hukum yang dikenai perampasan, baik perorangan maupun korporasi. Kejelasan tersebut dinilai krusial agar tidak menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. "Kira-kira kerangka dan prosedur seperti apa yang harus kita bangun agar juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa RUU Perampasan Aset itu betul-betul akan berpihak dan tetap menegakkan keadilan? Semisal, harus ada pembatasan yang tegas mengenai aset seperti apa yang harus dirampas," jelas legislator asal Madura ini.

Lebih lanjut, Slamet menekankan bahwa seluruh mekanisme penindakan dan kriteria perampasan aset harus bertumpu pada prosedur hukum yang sah (due process of law) serta dijalankan secara transparan dan terukur, bukan berlandaskan pada wewenang atau kekuasaan semata. "Sehingga kita tetap menegaskan bahwa perampasan aset ini berdasarkan dengan hukum dan bukan berlandaskan dengan kekuasaan yang ada pada hari ini," pungkasnya.[ms]