fraksipan.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menaruh perhatian pada upaya menghadirkan tata kelola agraria yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PAN Aqib Ardiansyah menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi momentum untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dirasakan masyarakat.
Menurut Aqib, reforma agraria memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar administrasi kepemilikan tanah. Kebijakan tersebut harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, hingga dampaknya terhadap kehidupan ekonomi masyarakat. “Keberhasilan reforma agraria bukan hanya diukur dari jumlah sertifikat, tetapi dari berkurangnya ketimpangan, konflik yang menurun, dan meningkatnya kesejahteraan rakyat,” kata Aqib, Selasa (8/9/2026).
Bagi Fraksi PAN, keberadaan regulasi reforma agraria perlu memberikan kepastian sekaligus memperkuat kehadiran negara ketika masyarakat menghadapi persoalan terkait tanah dan pemanfaatannya.Aqib menilai tujuan utama reforma agraria harus berujung pada terciptanya rasa keadilan. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya berdasarkan capaian administratif, tetapi juga sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengurangi kesenjangan serta mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.
Ia juga menyampaikan dukungan terhadap pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai salah satu langkah untuk memperkuat keberpihakan kebijakan pertanahan kepada rakyat. Dalam pembahasan mengenai kelembagaan, Aqib turut menanggapi gagasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Menurutnya, gagasan tersebut perlu diarahkan pada penguatan koordinasi dan efektivitas penyelesaian persoalan agraria.
Namun, ia mengingatkan desain kelembagaan harus dibuat secara tepat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun menambah rantai birokrasi yang justru berpotensi memperlambat penyelesaian persoalan masyarakat. RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sendiri telah mendapatkan persetujuan untuk menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Bagi Fraksi PAN, tahapan tersebut menjadi awal penting untuk memastikan pembahasan reforma agraria benar-benar menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat keadilan penguasaan tanah, menekan konflik agraria, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.