fraksipan.id - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru disebut sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Namun, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, menilai implementasi kedua regulasi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait kesiapan aparat penegak hukum di daerah.
Hal tersebut disampaikan Sudding saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bandar Lampung. Ia menegaskan bahwa transformasi sistem hukum pidana tidak cukup hanya berhenti pada perubahan undang-undang, tetapi juga harus diiringi kesiapan aparat di lapangan.
“Kami ingin melihat sejauh mana kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, sebagai bagian dari transformasi fundamental dari sistem hukum kolonial menuju pendekatan yang lebih korektif,” ujar Sudding.
Menurutnya, perubahan paradigma hukum yang mengedepankan pendekatan korektif dan berkeadilan membutuhkan pemahaman yang mendalam dari aparat, tidak sekadar penyesuaian administratif.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan di Lampung, masih terdapat kekurangan dalam regulasi turunan yang berpotensi menghambat implementasi di lapangan.
“Masih diperlukan aturan turunan agar implementasinya berjalan optimal,” tegas Legislator Fraksi PAN tersebut.
Kebutuhan tersebut meliputi peraturan pemerintah hingga aturan teknis di internal institusi seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Tanpa kejelasan regulasi ini, aparat di daerah berisiko mengalami kebingungan dalam menerapkan ketentuan baru.
Selain aspek regulasi, Sudding juga menyoroti pentingnya kesiapan sumber daya manusia. Ia menekankan bahwa peningkatan kapasitas aparat menjadi kunci keberhasilan implementasi sistem hukum yang baru.
“Kami berharap aparat di daerah dapat mempersiapkan diri secara maksimal, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum, agar reformasi yang dilakukan dapat berjalan efektif dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Sudding mengingatkan bahwa reformasi hukum pidana ini merupakan langkah besar yang tidak boleh dijalankan setengah hati. Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru, menurutnya, sangat bergantung pada sinergi antar lembaga, kejelasan regulasi turunan, serta kesiapan aparat di جميع tingkatan.
“Transformasi ini tidak hanya soal perubahan aturan, tetapi juga perubahan cara pandang dan praktik penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.