fraksipan.id - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang saat ini tengah disusun DPR RI harus dibangun di atas prinsip keadilan dan keseimbangan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurut Saleh, keberadaan RUU Kawasan Industri tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, tetapi juga memastikan masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri memperoleh manfaat yang nyata dari aktivitas ekonomi yang berkembang di wilayah mereka.
"RUU ini harus menghadirkan keseimbangan antara pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai pelaku usaha, dan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung dari keberadaan kawasan industri," ujar Saleh dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Politisi senior Fraksi PAN tersebut menegaskan bahwa tidak akan ada regulasi yang baik apabila penyusunannya tidak berlandaskan pada prinsip keadilan dan keseimbangan kepentingan.
"Tidak ada undang-undang yang baik apabila tidak didasarkan pada keadilan dan keseimbangan bagi semua pihak," tegasnya.
Saleh menjelaskan, RUU Kawasan Industri disusun untuk mendorong terciptanya tata kelola industri yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Para pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri juga harus memperoleh hak-haknya sehingga tidak menimbulkan kesenjangan sosial maupun kecemburuan akibat aktivitas industri yang berkembang di wilayah mereka.
Menurut Saleh, selama ini masih ditemukan kondisi di mana masyarakat harus menanggung dampak aktivitas industri seperti meningkatnya lalu lintas kendaraan berat, kerusakan infrastruktur, hingga persoalan lingkungan, tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan.
"Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya saja, sementara manfaat ekonominya tidak mereka rasakan. Kehadiran kawasan industri harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar," katanya.
Ketua Komisi VII DPR RI tersebut juga menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai penyeimbang antara kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah melalui mekanisme perizinan yang memperhatikan aspek manfaat sosial dan ekonomi bagi daerah setempat.
Menurut Saleh, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap izin yang diberikan benar-benar mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Selain itu, Saleh menegaskan bahwa aspek lingkungan hidup harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU Kawasan Industri. Kawasan industri yang tidak memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan tidak seharusnya mendapatkan ruang untuk berkembang.
"Kawasan industri harus tumbuh bersama masyarakat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan," ujarnya.
Sebagai informasi, RUU Kawasan Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Komisi VII DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan regulasi tersebut sejak awal tahun 2026.
Saleh berharap RUU ini nantinya mampu menjadi fondasi bagi pembangunan kawasan industri yang berkeadilan, ramah lingkungan, mendukung investasi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.