fraksipan.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Salah satu materi yang mendapat perhatian dalam pembahasan awal berkaitan dengan aturan pemberhentian anggota Polri yang tidak mampu menjalankan tugas dalam kurun waktu 12 bulan.

Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena berpotensi berdampak pada personel yang mengalami sakit, cedera, atau disabilitas akibat menjalankan tugas kedinasan. Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai aturan tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak mengabaikan jasa anggota Polri yang mengalami kondisi kesehatan akibat pengabdian kepada negara.

Menurut Sudding, terdapat perbedaan mendasar antara anggota yang tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan anggota yang kehilangan kemampuan bertugas karena risiko pekerjaan sebagai aparat negara.

"Hari ini kita baru memulai rapat Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian. Dari daftar inventarisasi masalah yang disampaikan pemerintah, ada beberapa poin yang memang menjadi fokus utama pembahasan, termasuk terkait pemberhentian anggota kepolisian," ujar Sudding saat ditemui wartawan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Politisi Fraksi PAN itu menjelaskan, dalam rancangan aturan yang dibahas terdapat klausul mengenai anggota Polri yang tidak dapat melaksanakan tugas dalam jangka waktu tertentu. Namun, penerapan aturan tersebut menurutnya harus mempertimbangkan latar belakang penyebab seorang anggota tidak dapat bertugas.

"Poin yang krusial itu ketika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama satu tahun karena alasan sakit. Persoalannya, banyak anggota kepolisian kita dalam melaksanakan tugas operasi mengalami luka, terkena peluru, atau mengalami disabilitas sehingga tidak bisa menjalankan tugas seperti biasa," katanya.

Sudding menilai anggota yang mengalami gangguan kesehatan akibat pelaksanaan tugas negara tidak bisa diperlakukan sama dengan anggota yang melakukan pelanggaran kedisiplinan. Ia menegaskan, pengorbanan personel dalam menjalankan tugas keamanan dan penegakan hukum harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

"Ketika dia melaksanakan tugas negara lalu mengalami disabilitas atau gangguan kesehatan akibat tugas tersebut, tentu tidak serta-merta harus diberhentikan. Ini yang menjadi perhatian serius kami dalam pembahasan," tegasnya.

Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap anggota Polri yang mengalami cedera dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar pemberian penghargaan, bukan alasan untuk menghilangkan hak keanggotaan.

"Seharusnya yang bersangkutan mendapatkan penghargaan karena melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Bukan kemudian justru kehilangan haknya karena kondisi yang terjadi saat menjalankan tugas tersebut," ujar Politisi asal Dapil Sulawesi Tengah itu.

Selain persoalan pemberhentian anggota, Panja RUU Polri juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, mulai dari tugas dan kewenangan kepolisian, batas usia pensiun anggota, penguatan prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas, hingga aturan terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Meski terdapat sejumlah isu yang perlu pendalaman, Sudding menyebut pembahasan DIM dari pemerintah tidak mengalami perubahan besar dibandingkan aturan sebelumnya. Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai target dan segera diselesaikan dalam masa sidang ini.

"Kalau melihat DIM yang disampaikan pemerintah, tidak banyak hal yang berubah. Hanya ada beberapa poin substansi dan substansi baru yang perlu didalami. Mudah-mudahan dalam masa sidang ini sudah bisa kita paripurnakan dan sahkan," pungkasnya.