fraksipan.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan komitmen Fraksi PAN dalam menjaga integritas dan transparansi di lembaga legislatif. Menyikapi adanya anggota DPR RI yang berstatus non-aktif, Fraksi PAN telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa langkah ini berlaku bagi dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus non-aktif.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Putri Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut, Fraksi PAN menekankan bahwa keputusan ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, kepercayaan publik tetap terjaga, sementara proses penanganan anggota DPR RI yang berstatus non-aktif dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

Bagaimana pendapat Anda mengenai langkah Fraksi PAN yang menghentikan gaji dan fasilitas anggota DPR non-aktif? Silakan tulis komentar Anda di bawah untuk ikut berdiskusi!