fraksipan.id – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU Kawasan Industri bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian RI.

Dalam rapat tersebut, isu krusial mengenai pengadaan lahan untuk pengembangan kawasan industri nasional menjadi salah satu sorotan utama demi menjamin kepastian investasi sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

Ketua Panja RUU Kawasan Industri, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya merumuskan regulasi pengadaan lahan secara komprehensif, matang, dan berkeadilan. Skema jangka waktu pemanfaatan tanah bagi investor, seperti opsi masa hak pakai selama 50 tahun hingga wacana opsi 90 tahun, kini tengah digodok secara mendalam oleh tim Panja.

"Kita harus mengkaji secara khusus mengenai jangka waktu penggunaan lahan ini, proses pembebasannya, hingga implikasi sosial-ekonomi jangka panjangnya terhadap warga sekitar. Kepastian hukum bagi pengusaha adalah hal penting, namun perlindungan terhadap hak masyarakat setempat tidak boleh diabaikan," ujar Saleh di Gedung DPR RI, Senayan (29/06).

Lebih lanjut, DPR RI berkomitmen untuk melibatkan para pakar agronomi, praktisi hukum pertanahan, serta asosiasi terkait guna mencari titik temu terbaik dalam aturan pengadaan lahan ini. Langkah ini diambil agar proses birokrasi dan administrasi pertanahan di masa mendatang tidak lagi menjadi momok yang menakuti atau menghambat arus investasi bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah yang masuk ke tanah air.

Di samping pemenuhan kebutuhan lahan skala besar bagi korporasi, Panja RUU Kawasan Industri juga mewajibkan adanya zonasi atau ruang khusus terintegrasi bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di dalam kawasan industri tersebut. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat terdampak pembebasan lahan tidak sekadar diserap sebagai pekerja kasar, melainkan turut diberdayakan agar mampu membangun usaha mandiri dengan dukungan modal serta fasilitas izin yang dipermudah oleh negara.

Guna menyempurnakan draf legal drafting dan naskah akademik undang-undang ini, DPR RI terus mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan menyerap masukan dari berbagai lembaga pendidikan tinggi terkemuka, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta Himpunan Kawasan Industri (HKI).

Melalui pembenahan regulasi pengadaan lahan ini, RUU Kawasan Industri diharapkan mampu menjadi payung hukum kuat yang melahirkan ekosistem industri nasional yang modern, kompetitif, hijau, dan inklusif.