fraksipan.id – Anggota DPR RI Komisi III Muhammad Syauqie, S.Hut menyatakan dukungannya agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut penting untuk menjaga profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sekaligus memastikan institusi kepolisian tetap merdeka dari kepentingan politik praktis.
Syauqie menilai, keberadaan Polri di bawah Presiden justru memperkuat independensi institusi tersebut dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas nasional. Dengan struktur tersebut, Polri dapat lebih fokus menjalankan fungsi utamanya tanpa intervensi politik dari pihak mana pun.
“Polri harus tetap menjadi penjaga harkamtibmas. Dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri bisa lebih independen dan tidak terseret kepentingan politik tertentu,” ujar Syauqie.
Sikap tersebut sejalan dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan delapan poin reformasi Polri sebagai pedoman pembenahan institusi kepolisian ke depan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam reformasi tersebut adalah penegasan posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak berbentuk kementerian.
“Sebagaimana sudah kami sampaikan dan kawan-kawan bisa dengar langsung, delapan poin reformasi Polri isinya sudah kami bacakan,” kata Habiburokhman usai rapat kerja.
Dalam poin pertama reformasi Polri ditegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhammad Syauqie berharap, reformasi Polri yang dirumuskan Komisi III DPR RI dapat semakin memperkuat profesionalisme institusi kepolisian serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.