fraksipan.id – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Rizki Sadig, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi mendalam terkait posisi dan daya saing perdagangan karbon Indonesia di kancah internasional.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK yang membahas Peraturan OJK (POJK) terkait perdagangan karbon di Bursa Karbon, Kamis (21/5).

Rizki Sadig menilai, di tengah bergulirnya revisi POJK yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110, OJK perlu memetakan dengan jelas sejauh mana kemampuan produk karbon domestik dapat berkompetisi dengan produk luar negeri.

"Kita ingin tahu bagaimana perspektif dan hasil kajian OJK mengenai daya saing global kita. Apakah kualitas karbon yang diproduksi di dalam negeri sudah memiliki standar yang mampu dipersaingkan dengan pasar internasional?" ujar Rizki Sadig di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senayan.

Ia tidak menampik bahwa bagi sebagian pelaku usaha, instrumen perdagangan karbon masih dianggap sebagai hal yang abstrak atau bagaikan "memperdagangkan angin". Minimnya pemahaman mengenai manfaat konkret dari sertifikat karbon membuat banyak produsen lokal belum memaksimalkan potensi ini.

Oleh karena itu, legislator asal Jawa Timur ini juga meminta OJK untuk mengkaji peluang integrasi sektor karbon dengan industri perbankan. Salah satunya adalah kemungkinan menjadikan sertifikat karbon sebagai aset jaminan (collateral) untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan atau kredit perbankan.

"Jika nilai karbon ini mahal, apakah perbankan kita sudah siap untuk meng-cover? Kami berharap OJK sudah memiliki kajian agar ini bisa menjadi instrumen aset yang dapat dijaminkan, sehingga para pengusaha makin termotivasi," tambahnya.

Di akhir interupsinya, Rizki mengingatkan agar keterlibatan banyak pemangku kepentingan mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, hingga lembaga terkait lainnya tidak menciptakan birokrasi baru yang rumit. Ia menekankan pentingnya simplifikasi aturan agar produsen karbon tidak dibebani oleh regulasi yang tumpang tindih sebelum mereka sempat memproduksi atau menemukan pembeli.

"Jangan sampai aturannya dibuat semakin rumit sehingga malah membebani para pemilik potensi karbon di daerah. Sistem yang dibangun OJK harus mampu menyatukan ego sektoral birokrasi demi kemudahan para pelaku usaha kita," pungkasnya.