fraksipan.id – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sahidin, menyoroti tajam rendahnya angka penyerapan tenaga kerja dalam Program Pemagangan Nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dalam rapat yang membahas perluasan sasaran skema pemagangan bagi alumni SMK/SLTA tersebut, Sahidin mengungkapkan kekecewaannya terhadap data evaluasi internal. Di tengah masifnya pelaksanaan program yang sejak tahun 2020 hingga 2024 telah melompat hampir tiga kali lipat dari 16.055 menjadi 44.717 peserta, fakta di lapangan menunjukkan hanya sekitar 30 persen alumni magang yang berhasil mendapatkan tawaran kerja langsung dari perusahaan mitra.

Sebaliknya, mayoritas peserta sebesar 70 persen terombang-ambing antara belum ditawari (34%) dan dipastikan tidak ditawari pekerjaan (36%).

"Kalau hanya ditawari 30 persen, berarti 70 persen adik-adik kita ini belum mendapatkan tempat kerja setelah magang. Jika begini terus, artinya kita gagal dan program ini hanya memuaskan kita sesaat saja. Keluar magang 6 bulan, mereka kembali menganggur," ujar Sahidin tegas.

Pertanyakan Validitas Survei Daring di Tengah Masifnya Program

Berdasarkan data dokumen Raker, Program Magang Nasional pada tahun 2025 saja mencatat skala yang sangat besar dengan total pendaftar menembus 370,5 ribu orang dan meloloskan 102,6 ribu peserta di 11.772 perusahaan. Namun, Sahidin meragukan keakuratan metode evaluasi dampak program yang selama ini didominasi oleh indikator output serta survei berbasis daring (online).

Menurut legislator asal daerah pemilihan Riau II ini, dengan basis data yang lengkap, Kemnaker dan BNSP seharusnya melakukan pelacakan langsung secara mendalam (by name, by address). Langkah pelacakan (tracer study) dinilai jauh lebih valid daripada sekadar bersandar pada angka kepuasan survei peserta yang mencapai 84,53% atau kepuasan dunia usaha sebesar 84,55%.

"Kita harus mengukur outcome riil, bukan sekadar angka kepuasan atau fakta bahwa 98,47% perusahaan menganggap kompetensi teknis peserta meningkat setelah magang. Yang utama adalah berapa lama masa tunggu mereka hingga benar-benar bekerja menetap," imbuhnya.

Pemanfaatan Infrastruktur Sertifikasi dan Desakan Tanggung Jawab IndustriLebih lanjut, Sahidin mendesak adanya integrasi konkret antara program pemagangan Kemnaker dengan ekosistem sertifikasi kompetensi nasional milik BNSP yang sebenarnya sudah sangat kokoh.

Per 1 Juli 2026, BNSP tercatat memiliki infrastruktur raksasa yang mencakup 1.857 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)—termasuk 788 LSP di SMK—serta 69.917 Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan 80.796 asesor. Bahkan, sistem sertifikasi Indonesia telah diakui secara internasional oleh 17 negara.

"Sangat disayangkan jika modal strategis berupa kapasitas sertifikasi yang besar dan pengakuan di 17 negara ini berjalan sendiri-sendiri tanpa terhubung sistematis dengan penempatan kerja alumni magang. Itu berisiko membuat bonus demografi kita tidak termanfaatkan secara optimal," papar Sahidin.

Menutup pernyataannya, Fraksi PAN mendesak pemerintah agar merumuskan regulasi yang menekankan tanggung jawab moral industri bagi 11.772 perusahaan mitra penyelenggara magang.

Perusahaan tidak boleh sekadar memanfaatkan tenaga peserta selama masa kontrak berjalan ketika honornya disubsidi anggaran negara lalu memutus hubungan kerja begitu masa magang 6 bulan usai. Kemnaker harus menjadikan keberhasilan penempatan kerja sebagai ukuran utama kelayakan dan keberhasilan Program Magang Nasional ke depan.