fraksipan.id – Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly atau yang akrab disapa Goyud, menyoroti persoalan ketidaksinkronan data agraria antara pemerintah pusat dan daerah yang dinilai berpotensi memicu konflik hukum dan merugikan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Goyud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU Komisi II DPR RI terkait evaluasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Lahan Sawah yang Dilindungi, Senin (25/5/2026).

Dalam rapat itu, Goyud menilai masih adanya ego sektoral serta tumpang tindih regulasi di sektor agraria yang membuat pemerintah daerah maupun masyarakat kebingungan dalam pelaksanaannya.

Salah satu persoalan yang disorotinya adalah benturan antara kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan pemerintah daerah dengan status LSD yang tercatat di pemerintah pusat.

“Berdasarkan aturan, 87 persen Lahan Baku Sawah harus ditarik menjadi LP2B melalui keputusan kepala daerah. Namun di lapangan sering terjadi status zonasi di daerah sudah kuning atau siap bangun, tetapi di data pusat atau LSD masih tercatat hijau sebagai lahan dilindungi,” ujar Goyud.

Ia mengingatkan agar kebijakan daerah tidak bertabrakan dengan Peraturan Daerah Tata Ruang karena berpotensi menimbulkan sengketa hukum hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Goyud, pemerintah juga perlu memberikan kepastian terkait mekanisme birokrasi di daerah, khususnya apakah pemerintah daerah masih harus meminta rekomendasi pencabutan ke pusat meski kepala daerah telah menetapkan perubahan zonasi secara resmi.

Ia menilai persoalan sinkronisasi data tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan masyarakat yang lahannya secara faktual sudah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman atau bangunan.

Selain menyoroti persoalan LSD, legislator Fraksi PAN itu juga mengungkapkan berbagai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program PTSL di daerah.

Berdasarkan aspirasi yang diterimanya saat kunjungan daerah pemilihan, banyak pemerintah desa mengeluhkan hasil pengukuran lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai tidak sesuai dengan batas riil kepemilikan warga di lapangan.

“Kami meminta kepada Pak Dirjen yang menangani program PTSL agar segera melakukan perbaikan teknis. Harus ada langkah konkret agar peta pengukuran yang dikeluarkan BPN bisa benar-benar sinkron dengan batas riil yang dimohonkan warga,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Goyud meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meningkatkan koordinasi dan pembaruan data terintegrasi agar kepastian hukum di sektor agraria dapat terwujud dan potensi konflik lahan di masyarakat dapat diminimalkan.