fraksipan.id– Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi PAN, Herry Dermawan, dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait di Gedung DPR RI (25/06/2026).

Dalam penyampaiannya, Herry Dermawan menekankan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini harus dilakukan secara cermat, mendalam, dan komprehensif. Fraksi PAN menggarisbawahi pentingnya proses harmonisasi dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku saat ini.

"Kehadiran RUU ini tidak boleh menimbulkan kompetisi hukum, tumpang tindih kewenangan, disharmoni norma, maupun ketidakpastian hukum dalam implementasinya," ujar Herry saat membacakan pandangan fraksi.

Lebih lanjut, Herry menjelaskan bahwa substansi pengaturan dalam RUU Daerah Kepulauan wajib diselaraskan dengan berbagai regulasi sektoral yang ada. Beberapa di antaranya meliputi aturan mengenai pemerintahan daerah, keuangan daerah, tata ruang, kelautan, perikanan, hingga pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Fraksi PAN, langkah sinkronisasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa regulasi baru ini nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang efektif, dapat diterapkan (implementative), serta memberikan kepastian hukum yang jelas dalam pelaksanaan pembangunan di daerah kepulauan.

Meskipun mendorong penguatan regulasi bagi daerah kepulauan, Herry menegaskan bahwa undang-undang ini tetap harus menjaga prinsip-prinsip dasar bernegara. Pembangunan daerah tidak boleh mengurangi wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun menghambat jalur koordinasi yang sudah terbangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan tersebut, serta dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya," tutup Herry.