fraksipan.id – Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, kembali mengikuti rapat di DPR RI setelah menjalani sanksi nonaktif selama empat bulan. Kehadirannya menandai kembalinya aktivitas kedewanan Eko setelah masa sanksi resmi berakhir.
Eko terlihat menghadiri rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas evaluasi kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, ia hadir mewakili Komisi VI DPR RI.
Komisi VI mengusulkan dua rancangan undang-undang, yakni RUU Perlindungan Konsumen serta RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Eko menyampaikan bahwa pembahasan kedua RUU tersebut masih berada dalam tahap pendalaman bersama sejumlah pakar dan ahli untuk menyerap berbagai masukan.
“Dan juga sudah melakukan kunjungan kerja dan sebagainya,” ujar Eko dalam rapat.
Suami dari Viona Rosalina itu tampak mengenakan jas biru muda yang dipadukan dengan kemeja putih saat menghadiri rapat tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan kepada Eko terkait pernyataannya yang menuai kecaman publik. Pernyataan tersebut muncul saat ia memparodikan kritik terhadap aksi joget dalam Sidang Tahunan MPR 2025, di tengah gelombang demonstrasi pada Agustus 2025.
Masa sanksi Eko resmi berakhir pada 5 Februari, terhitung sejak putusan dibacakan pada 5 November.
“Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.
Selain Eko Patrio, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada empat anggota DPR lainnya, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.