fraksipan.id - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mendorong pemerintah segera menyusun neraca karbon nasional di setiap sektor sebagai langkah strategis sebelum Indonesia memperluas perdagangan karbon. Menurutnya, data emisi yang akurat menjadi fondasi utama agar kebijakan perdagangan karbon tidak merugikan kepentingan nasional dan tetap mendukung target penurunan emisi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Eddy Soeparno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Eddy Soeparno, setiap sektor strategis, mulai dari industri, energi, kelautan, pertanian, hingga sektor lainnya, harus memiliki data yang jelas mengenai jumlah emisi yang dihasilkan beserta target dan rencana penurunan emisinya.

"Sektor-sektor yang ada industri, sektor energi, sektor kelautan, dan pertanian, dan lain-lain itu, berapa yang kita ketahui emisinya dan rencana penurunan emisinya," ujar Eddy Soeparno.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN tersebut menegaskan bahwa perdagangan karbon harus dibangun di atas sistem pengelolaan emisi yang kredibel, transparan, dan berbasis data. Dengan demikian, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap kredit karbon yang diperdagangkan benar-benar berasal dari surplus pengurangan emisi yang dimiliki.

Eddy Soeparno mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru menjual kredit karbon ke pasar internasional sebelum memiliki kepastian mengenai posisi neraca karbon nasional.

"Jangan sampai kita berada di situasi di mana kita getol memperdagangkan kredit karbon kita, eh tetapi emisi kita masih minus," tegasnya.

Menurutnya, perdagangan karbon harus menjadi instrumen yang mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional (Nationally Determined Contribution/NDC), bukan justru mengurangi kemampuan Indonesia dalam memenuhi komitmen iklimnya sendiri.

Dalam rapat tersebut, KLH/BPLH juga memaparkan sejumlah instrumen nilai ekonomi karbon yang tengah disiapkan pemerintah, di antaranya Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE), Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), serta Sistem Registri Nasional (SRN).

Instrumen tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya double counting atau penghitungan ganda dalam perdagangan karbon sekaligus menjaga kedaulatan Indonesia atas capaian target NDC.

Eddy Soeparno menilai langkah tersebut perlu didukung dengan penyusunan neraca karbon yang komprehensif agar setiap kebijakan perdagangan karbon memiliki dasar yang kuat dan memberikan manfaat optimal bagi negara.

Selain itu, ia juga menyoroti besarnya kebutuhan pendanaan iklim Indonesia dalam mencapai target Second Nationally Determined Contribution (Second NDC). Berdasarkan paparan pemerintah, kebutuhan pendanaan iklim diperkirakan mencapai sekitar 472,6 miliar dolar Amerika Serikat, sementara akumulasi belanja iklim nasional sepanjang 2016–2023 baru mencapai sekitar 36,2 miliar dolar Amerika Serikat.

Karena itu, Eddy Soeparno menilai perdagangan karbon memang dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan iklim nasional, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.

Fraksi PAN berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi hijau dan perdagangan karbon yang berintegritas, berbasis data, serta mampu memperkuat daya saing Indonesia sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi secara berkelanjutan.