fraksipan.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi , mengapresiasi langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Okta menyatakan dukungannya terhadap upaya Komdigi yang telah melakukan take down sekitar 3,2 juta situs judi online serta meningkatkan penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan judi daring.
“Langkah Komdigi patut diapresiasi. Upaya take down jutaan situs judi online dan penguatan teknologi berbasis AI menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi online yang semakin masif dan terorganisir,” ujar Okta.
Menurutnya, judi online saat ini bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum di ruang digital, tetapi sudah menjadi ancaman sosial yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, termasuk keutuhan keluarga Indonesia.
Okta menyoroti tingginya angka perceraian di wilayah Tangerang Raya yang salah satu pemicunya berkaitan dengan persoalan ekonomi akibat judi online. Berdasarkan data Pengadilan Agama Tigaraksa, sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat sekitar 2.074 kasus perceraian di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.439 kasus terjadi di Kabupaten Tangerang dan 635 kasus di Tangerang Selatan. Faktor ekonomi dan kecanduan judi online menjadi salah satu penyebab utama retaknya rumah tangga.
“Ini sangat memprihatinkan. Banyak keluarga yang hancur karena penghasilan habis untuk judi online. Awalnya masalah ekonomi, lalu muncul pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga berujung perceraian,” kata Okta.
Selain berdampak terhadap keluarga, Okta juga menyoroti ancaman judi online terhadap generasi muda Indonesia. Ia mengaku prihatin dengan data yang menunjukkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, dan sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
“Ini alarm serius bagi bangsa kita. Di tengah perjuangan mewujudkan Indonesia Emas 2045, justru anak-anak yang akan melanjutkan perjuangan bangsa malah terpapar judi online di ruang digital. Jika tidak ditangani secara serius, ini dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Okta menilai pemberantasan judi online tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Menurutnya, meskipun jutaan situs telah diblokir, situs-situs baru akan terus bermunculan dengan berbagai modus dan teknologi baru. Karena itu, diperlukan kerja bersama seluruh elemen bangsa.
“Perang melawan judi online harus dilakukan secara berjamaah. Pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, media, hingga keluarga harus berkolaborasi. Sebanyak apa pun situs diblokir, akan muncul situs baru jika tidak ada kesadaran dan pengawasan bersama,” ujar Okta.
Ia juga mendorong penguatan literasi digital, edukasi kepada masyarakat, serta pengawasan terhadap akses digital anak agar Indonesia dapat terbebas dari ancaman judi online yang semakin meresahkan.