fraksipan.id – Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Desy Ratnasari, menghadiri penyerahan simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhumah Adinda Najwa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Cilenggang, Serpong, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bentuk pemenuhan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah saat menjalankan tugas pekerjaan. Dalam kesempatan itu, Desy menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Adinda Najwa, yang merupakan Staf Administrasi Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi atau Gus Hilman.

“Atas nama pribadi dan BURT DPR RI, saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhumah Adinda Najwa. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah dan kebaikannya serta memberikan ketabahan dan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Legislator Dapil Jawa Barat IV.

Almarhumah Adinda Najwa menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang menimpa rombongan Gus Hilman di ruas Tol Pasuruan–Probolinggo pada 23 Mei 2026. Dalam insiden tersebut, dua staf anggota DPR RI dilaporkan meninggal dunia, yakni Adinda Najwa dan Alex Anwaruh.

Menurut Desy, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa tugas-tugas parlemen tidak hanya dijalankan oleh anggota DPR RI, tetapi juga didukung oleh tenaga ahli, staf administrasi, dan berbagai unsur pendukung lainnya yang memiliki mobilitas tinggi serta menghadapi risiko saat menjalankan pekerjaan.

“Kejadian ini mengingatkan kita bahwa tugas anggota dewan beserta seluruh elemen pendukungnya memiliki risiko yang tidak kecil. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan yang memadai melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV.

Desy menjelaskan, BURT DPR RI sejak 2020 telah memperjuangkan agar tenaga ahli dan staf anggota DPR RI memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh tenaga pendukung parlemen mendapatkan jaminan keselamatan dan perlindungan kerja yang memadai.

“Keikutsertaan tenaga ahli dan staf anggota DPR RI dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi para pekerja yang turut berkontribusi terhadap pelaksanaan tugas-tugas konstitusional DPR RI,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Desy juga mendorong Biro Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal DPR RI untuk terus memperkuat pendataan dan memastikan seluruh pekerja di lingkungan DPR RI telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja.

“Kami berharap tidak ada lagi pekerja di lingkungan DPR RI yang belum mendapatkan perlindungan. Pendataan dan kepesertaan harus terus diperkuat agar seluruh pekerja memperoleh hak yang sama atas perlindungan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia turut memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya dalam menjalankan program perlindungan sosial ketenagakerjaan sehingga hak-hak peserta dan ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta. Santunan ini merupakan wujud nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dirasakan langsung oleh keluarga peserta,” ujarnya.

Desy berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.

“Momentum ini harus menjadi penguatan bagi kita semua untuk terus meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan. Setiap pekerja yang menjalankan tugas dan pengabdian bagi bangsa berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan yang layak,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal DPR RI, Endang Suryastuti. Mewakili Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI, Endang menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Adinda Najwa yang meninggal dunia saat menjalankan tugas kedinasan.

Menurut Endang, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi seluruh pekerja. Ia menegaskan Sekretariat Jenderal DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh hak almarhumah dapat diterima oleh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Sekretariat Jenderal DPR RI berkewajiban mengoordinasikan dan memastikan hak-hak almarhumah dapat diterima oleh ahli waris sebagaimana mestinya," ujar Endang.

Ia juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memastikan proses penyaluran manfaat berjalan dengan baik dan tepat waktu. Ke depan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Sekretariat Jenderal DPR RI diharapkan terus diperkuat guna menjamin perlindungan yang semakin optimal bagi seluruh pekerja di lingkungan DPR RI.