fraksipan.id – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sudian Noor, mengkritik keras karut-marut pemadanan data kemiskinan yang berdampak pada salah sasaran dan hilangnya hak jaminan sosial masyarakat miskin. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama RI di Senayan, Selasa (30/6).
Dalam interupsinya, Sudian menyoroti ketimpangan yang terjadi pada perluasan cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan Kementerian Agama. Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total sekitar 10.787 siswa yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS), hanya 4.524 siswa—atau sekitar 41,9 persen—yang benar-benar terverifikasi berada di desil miskin (desil 1 hingga desil 5).
"Banyak masyarakat kita yang kehilangan haknya ketika data dipindahkan dari Kemensos ke Data Tunggal. Yang seharusnya berada di desil 1 sampai 5, justru terlempar ke desil 6 sampai 10. Sebaliknya, warga yang mampu malah masuk ke desil bawah dan menerima bantuan," ujar Sudian.
Sudian membeberkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan dampak kesalahan desil ini sangat fatal. Di daerah pemilihannya, banyak warga miskin yang tiba-tiba kartu BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) mereka tidak aktif saat hendak berobat karena status desilnya berubah menjadi warga mampu dalam data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Mengingat proses pengubahan status desil secara reguler melalui aplikasi SIKS-NG Kemensos memakan waktu berbulan-bulan akibat antrean jutaan data nasional, Sudian mengkhawatirkan nasib para siswa miskin. Pasalnya, batas akhir penginputan dan verifikasi data penerima PIP/KIP terjadwal pada bulan Agustus mendatang.
Untuk mengantisipasi jatuhnya korban akibat birokrasi data yang lambat, Sudian mendesak Kementerian Agama untuk segera mengeluarkan terobosan atau diskresi kebijakan khusus.
"Perubahan desil itu jalurnya terlalu panjang dan lama. Karena ini menyangkut hak anak-anak sekolah, saya usul, bisa tidak Kemenag mengeluarkan kebijakan agar syarat penerima PIP/KIP ini cukup menggunakan hasil Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang diketahui Dinas Sosial? Surat tersebut bisa menjadi pegangan sementara agar mereka tetap dapat bantuan, sambil menunggu proses perbaikan desil nasionalnya selesai," tegas Sudian menutup penyataannya.