fraksipan.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Oloan Pasaribu, mengkritik keras performa pelayanan publik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, tingginya angka pengaduan masyarakat yang masuk ke meja anggota dewan merupakan indikator kuat bahwa sistem pelayanan pertanahan di internal kementerian masih jauh dari kata optimal.
Pernyataan tersebut dilayangkan Edi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal dan jajaran Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Edi menilai, narasi besar mengenai transformasi digital dan standarisasi SOP yang sering dipaparkan kementerian belum sepenuhnya selaras dengan realitas di lapangan. Salah satu masalah yang paling sering dikeluhkan adalah lamanya waktu pengurusan dokumen pertanahan, seperti proses peralihan hak, yang kerap memakan waktu hingga berbulan-bulan.
"Kita anggota [DPR] aja ya, kadang mengurus peralihan hak itu lama. Kadang-kadang ada atensi juga kita WA, tapi lama enggak selesai, berbulan-bulan. Kami mengukur sederhana saja, kalau kami saja anggota minta atensi tapi lama, bagaimana masyarakat kecil?" ujar Edi.
Ia kemudian mengutip sebuah parameter penting terkait penilaian kinerja lembaga negara. Menurutnya, tolok ukur kualitas pelayanan publik sebuah instansi dapat dilihat dari seberapa sering masyarakat mengadu ke lembaga pengawas seperti DPR.
"Saya ingat statement pimpinan, kalau ada masyarakat yang mengadu ke DPR, itu artinya layanan publik ATR/BPN itu tidak maksimal. Itu indikatornya. Semakin banyak pengaduan ke DPR, ke anggota, artinya semakin tidak optimal lembaga itu," tegas legislator asal PAN tersebut.
Kendati melayangkan kritik tajam, Edi menegaskan bahwa masukan yang disampaikannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional yang melekat pada anggota DPR, bukan demi mencari-cari kesalahan kementerian. Ia berharap Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi dan koreksi total terhadap sistem birokrasi penanganan berkas demi memberikan kemudahan bagi masyarakat luas.
"Minta maaf Pak, kami bukan seperti lalat cari koreng, membuat-buat masalah mau gagah-gagahan ngomong di forum, enggak. Tapi dosa rasanya kami kalau tidak menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat di dapil kami, karena tugas konstitusional kami adalah melakukan pengawasan," pungkasnya.