fraksipan.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menyoroti minimnya perlindungan terhadap pekerja ekonomi kreatif di Indonesia. Ia menilai kasus yang dialami Amsal Sitepu menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk segera menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap jenis pekerjaan non-konvensional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

“Kasus yang dialami saudara Amsal ini menunjukkan bahwa pekerja kreatif di republik ini belum mendapatkan perlindungan yang memadai,” ujar Ashabul.

Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan adanya kekosongan regulasi dalam memberikan perlindungan hukum bagi profesi di sektor ekonomi kreatif. Ia menilai karakter pekerjaan kreatif yang berbeda dari sektor konvensional belum sepenuhnya dipahami dalam kerangka kebijakan ketenagakerjaan saat ini.

Salah satu persoalan utama yang dihadapi pekerja kreatif, lanjutnya, adalah belum adanya standar yang jelas dalam menentukan valuasi atau nilai pekerjaan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga berujung pada persoalan hukum.

“Dalam pekerjaan kreatif seperti videografer, belum ada standar yang jelas untuk mengukur nilai pekerjaan. Ketika mengajukan kerja sama, bisa saja dianggap tidak wajar, padahal memang belum ada ukurannya,” jelasnya.

Ashabul menilai kondisi tersebut membuat pekerja kreatif berada pada posisi rentan, terutama saat berhadapan dengan aparat penegak hukum maupun sistem administrasi yang belum mengakomodasi karakter pekerjaan mereka.

Karena itu, legislator Fraksi PAN tersebut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera merumuskan kebijakan yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif.

“Kementerian perlu melihat secara serius bagaimana perlindungan terhadap profesi pekerja kreatif ini, karena karakter pekerjaannya memang berbeda dengan pekerjaan konvensional,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa sektor ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang terus berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, sehingga perlindungan terhadap para pelakunya menjadi sangat penting.

“Jangan sampai mereka yang justru berkontribusi dalam ekonomi kreatif malah terjebak dalam persoalan hukum karena tidak adanya kejelasan aturan,” tambahnya.

Ashabul memastikan Komisi IX DPR RI akan terus mendorong pemerintah agar kebijakan ketenagakerjaan mampu beradaptasi dengan perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis, termasuk hadirnya berbagai profesi baru di sektor kreatif.

“Kita ingin negara hadir memberikan perlindungan, bukan justru membuat mereka rentan,” pungkasnya.