fraksipan — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, menyoroti secara tajam kejelasan fungsi dan kekuatan hukum sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua BNSP di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dalam interupsinya, Kahfi mengungkapkan kegelisahannya mengenai nasib para calon pekerja di lapangan. Ia menyebutkan adanya temuan di mana para pencari kerja yang telah mengantongi sertifikat resmi dari BNSP, masih diwajibkan mengikuti ujian komparasi atau uji kompetensi ulang saat melamar di perusahaan.

"Faktanya di lapangan, masih banyak calon pekerja yang sudah memiliki sertifikat, ternyata masih harus mengikuti ujian kompetensi di perusahaan mereka tempat melamar. Jadi sejauh mana sebenarnya posisi badan ini? Seharusnya, mereka yang sudah bersertifikat ini mendapatkan jaminan untuk langsung diterima atau dimudahkan dalam mendapatkan pekerjaan," tegas Kahfi.

Selain mempertanyakan marwah dari sertifikat tersebut, legislator asal Sulawesi Selatan ini juga mengkritisi minimnya capaian sertifikasi nasional. Berdasarkan data yang dipaparkan, BNSP baru melakukan sertifikasi terhadap kurang lebih 7,4 juta tenaga kerja dari total potensi 154 juta pekerja baru di Indonesia.

Kahfi mendesak BNSP untuk menetapkan target tahunan yang jelas dan terukur, serta tidak hanya fokus pada kuantitas angka sertifikasi semata. Ia meminta BNSP menyajikan data konkret mengenai berapa persen tenaga kerja bersertifikat yang benar-benar terserap oleh pasar kerja.

"Bukan hanya melihat jumlahnya yang baru 0, sekian persen itu, tapi yang kami butuhkan adalah data berapa persen dari mereka yang sudah tersertifikasi itu sudah ditampung di dunia kerja," lanjutnya.

Kritik Program Magang Kemnaker

Tidak hanya BNSP, dalam rapat evaluasi tersebut Kahfi juga memberikan catatan kritis kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Program Magang Nasional. Meski mengapresiasi tingginya tingkat kepuasan program, ia menilai evaluasi Kemnaker masih bias kuantitas dan belum menyentuh substansi pasca-magang.

Ia menyoroti ketidakjelasan indikator keberhasilan program, salah satunya terkait kepastian status peserta magang untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Kahfi juga meminta klarifikasi atas data laporan Kemnaker yang mencatat masih tingginya persentase peserta yang sama sekali tidak ditawari pekerjaan setelah masa magang usai, serta tidak adanya data akurat mengenai masa tunggu para alumni magang untuk mendapatkan pekerjaan.

Melalui interupsi ini, Komisi IX DPR RI berharap adanya sinkronisasi regulasi yang kuat antara sertifikasi profesi BNSP, program pelatihan Kemnaker, dan kebutuhan riil dunia industri agar angka pengangguran dapat ditekan secara masif.