fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menyoroti kasus dugaan salah tangkap dan kekerasan terhadap belasan anak di bawah umur oleh aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah. Ia menilai, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa reformasi kultural di tubuh kepolisian masih jauh dari tuntas dan menuntut adanya sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sudding menanggapi laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta yang mengungkap adanya praktik kekerasan fisik, intimidasi, dan pemaksaan pengakuan terhadap anak-anak yang bahkan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
“Jika benar, maka ini bukan sekadar persoalan etik atau prosedur, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan,” ujar Sudding kepada wartawan, Rabu (15/12/2025).
Legislator Fraksi PAN itu menegaskan bahwa negara telah menjamin perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, setiap tindakan hukum yang melibatkan anak harus berlandaskan prinsip non-violence, fair process, dan restorative justice.
“Kejadian di Magelang menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan kegagalan menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik penangkapan tanpa dasar pembuktian yang jelas, apalagi disertai kekerasan fisik dan psikologis, merupakan bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.
Sudding mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan Propam dan Itwasum Polri guna menyelidiki kasus ini secara komprehensif, terbuka, dan independen.
“Apabila terbukti ada pelanggaran etik maupun pidana, maka anggota yang terlibat harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudding juga meminta Komnas HAM dan KPAI turun tangan melakukan investigasi eksternal untuk memastikan pemulihan hak-hak anak, baik dari sisi medis, psikologis, maupun sosial. Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghapus trauma serta stigma terhadap anak-anak korban.
“Komisi III DPR juga akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Magelang Kota, LBH Jogjakarta, dan KPAI, guna memperoleh penjelasan menyeluruh dan memastikan langkah perbaikan dilakukan secara sistemik,” papar Sudding.
Polri Harus Jadi Penjaga Martabat Manusia
Dalam kesempatan itu, Sudding mengingatkan bahwa Polri harus menunjukkan diri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga martabat manusia.
“Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada perubahan seragam dan slogan, tetapi harus menyentuh cara berpikir dan bertindak di lapangan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, belasan anak di bawah umur diduga menjadi korban salah tangkap dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Polres Magelang Kota, pada akhir Agustus 2025 lalu.
Mereka bahkan mengaku mengalami kekerasan fisik selama proses interogasi, dan para orang tua kini meminta pendampingan hukum dari LBH Jogjakarta.
Bagaimana pandangan Anda soal langkah tegas Komisi III DPR dalam mengawal kasus ini? Tulis opini Anda di kolom komentar!