fraksipan.id – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan industri aset kripto menyusul maraknya kasus hilangnya dana nasabah yang belakangan mencuat ke publik.
Sorotan tersebut muncul setelah kewenangan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK sejak Januari 2025. Menurut Ahmad Najib, penguatan regulasi dan pengawasan menjadi langkah mendesak agar kepercayaan masyarakat terhadap industri aset digital tidak terus terkikis.
“Mewakili kepentingan saja tidak cukup, perlu keseimbangan dan yang terpenting adalah sejauh mana implementasinya berjalan efektif,” ujar Ahmad Najib kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).
Ia menilai, kinerja OJK sepanjang 2025 secara umum tergolong cukup baik. Namun demikian, Ahmad Najib menegaskan bahwa pengawasan di sektor aset kripto yang memiliki risiko tinggi masih perlu diperkuat, terutama dalam merespons insiden yang merugikan konsumen.
“Kinerja 2025 saya nilai cukup baik, tetapi perlu ditutup dengan penguatan respons terhadap insiden, transparansi penanganan kasus, dan perlindungan konsumen agar kepercayaan publik tidak terkikis,” katanya.
Menurut Ahmad Najib, terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian serius OJK. Pertama, penerapan standar keamanan dan tata kelola yang lebih ketat bagi penyelenggara aset digital, termasuk audit teknologi informasi, manajemen risiko, pemisahan aset nasabah, serta uji ketahanan terhadap insiden.
“Kedua, transparansi dalam pengawasan dan penindakan. Ketiga, perlindungan konsumen yang cepat dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa besarnya pasar kripto domestik berbanding lurus dengan potensi penyimpangan apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal.
“Potensi fraud, moral hazard, dan penyimpangan lainnya otomatis meningkat. Maka dari itu, OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas sekaligus regulator,” tandas Ahmad Najib.
Sementara itu, OJK menyatakan telah mengambil langkah awal menindaklanjuti polemik hilangnya dana nasabah kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memfasilitasi pihak-pihak yang berselisih.
Sebagai informasi, pada akhir 2025 kasus hilangnya dana nasabah kripto kembali mencuat akibat kebijakan sepihak sejumlah bursa, seperti penghentian perdagangan dan likuidasi tanpa persetujuan investor. Praktik internal bursa kini dinilai sebagai persoalan struktural dalam industri kripto nasional. Sengketa antara Indodax dan pengembang token BotX menjadi salah satu sorotan karena diduga melanggar POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset kripto.