fraksipan.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi ini dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi serta memastikan aset hasil tindak pidana benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.
Sejak tahun 2021, Fraksi PAN konsisten menyuarakan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk diprioritaskan dalam Prolegnas. Komitmen ini menjadi bagian nyata dari perjuangan Fraksi PAN dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat integritas kelembagaan negara.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan komitmen tersebut:
“Kami di Fraksi PAN siap mendorong percepatan dan mengawal pembahasan ini dengan hati-hati, transparan, dan melibatkan publik. Harapannya, produk hukum yang lahir benar-benar adil, efektif, dan membawa manfaat bagi bangsa,” ujar Putri Zulkifli Hasan.
Selain itu, Fraksi PAN menekankan pentingnya agar RUU Perampasan Aset selaras dengan regulasi lain, seperti KUHAP, Tipikor, dan TPPU. Dengan sinkronisasi regulasi yang tepat, diharapkan tidak ada tumpang tindih dalam implementasinya.
Melalui dukungan penuh ini, Fraksi PAN DPR RI berharap RUU Perampasan Aset dapat segera memasuki tahap finalisasi. Hal ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia serta memastikan aset negara kembali kepada rakyat.
Apa pendapat Anda mengenai sikap Fraksi PAN dalam mendukung percepatan RUU Perampasan Aset ini? Silakan tulis komentar Anda di bawah untuk berdiskusi lebih lanjut.