fraksipan.id –Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti ketimpangan antara besarnya aktivitas kawasan industri dengan manfaat fiskal yang diterima pemerintah daerah. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. Hal itu disampaikan Saleh saat memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Karawang International Industrial City (KIIC), Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa daerah harus menanggung berbagai kebutuhan yang muncul akibat tingginya aktivitas industri, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur hingga pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, sebagian besar penerimaan pajak dari aktivitas industri masuk ke pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan karena pemerintah daerah menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan berbagai konsekuensi keberadaan kawasan industri.
Saleh menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Kawasan Industri. Menurutnya, daerah yang menjadi lokasi beroperasinya kawasan industri seharusnya tidak hanya menanggung beban, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih proporsional. “Tentu kita merasa juga itu tidak adil untuk Kabupaten Karawang,” ujar Saleh. Saleh mengatakan Panja akan mengkaji kemungkinan memasukkan pengaturan yang dapat memberikan manfaat lebih besar kepada daerah dalam RUU Kawasan Industri. Menurutnya, keberadaan kawasan industri semestinya memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar, bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Karawang menjadi salah satu contoh daerah dengan aktivitas industri yang sangat besar. Dalam kunjungan tersebut, Saleh menyoroti keberadaan sembilan kawasan industri serta tingkat keterisian lahan industri yang tinggi sebagai gambaran besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayah tersebut. Karena itu, ia menilai hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, perusahaan, dan masyarakat perlu dirumuskan secara lebih seimbang dalam regulasi yang tengah disusun.
Bupati Karawang Aep Syaepulo sebelumnya juga menyampaikan bahwa keberadaan kawasan industri membawa konsekuensi besar terhadap APBD. Pemerintah daerah harus menyediakan infrastruktur serta berbagai pelayanan publik bagi masyarakat di tengah terbatasnya ruang fiskal yang tersedia. Salah satunya melalui program Universal Health Coverage (UHC). Pemkab Karawang menyebut anggaran yang dialokasikan untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat mencapai sekitar Rp280 miliar per tahun.
Saleh menegaskan berbagai masukan dari pemerintah daerah akan menjadi bahan bagi Panja dalam menyempurnakan RUU Kawasan Industri. Fraksi PAN memandang pembangunan kawasan industri harus mampu menciptakan manfaat yang lebih luas. Pertumbuhan investasi dan aktivitas industri tidak hanya perlu mendorong perekonomian nasional, tetapi juga harus memberikan dampak terhadap pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan industri.