fraksipan.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Muazzim Akbar, mendorong pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dapat dirasakan oleh lebih banyak pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Hal tersebut disampaikan Muazzim Akbar saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, dari sekitar 3,14 juta angkatan kerja di NTB, baru sekitar 700 ribu pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 24 persen dari total angkatan kerja.
Muazzim Akbar menilai angka tersebut masih sangat rendah sehingga perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Kami dari Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah daerah, baik pemerintah kota, pemerintah provinsi maupun Dinas Tenaga Kerja, agar segera mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan yang baru sekitar 24 persen ini masih sangat minim," ujar Muazzim Akbar.
Legislator Fraksi PAN dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat II itu menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat penting bagi pekerja, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan sosial agar memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sekaligus mendapatkan perlindungan apabila menghadapi risiko kerja.
Muazzim Akbar juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada kelompok pekerja rentan yang hingga kini masih banyak belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kelompok tersebut meliputi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekerja rumah tangga, petani, nelayan, pengurus lingkungan seperti ketua RT, ketua RW, hingga marbot masjid.
"Masih banyak pekerja rentan yang perlu kita lindungi. Karena itu, kami ingin seluruh unsur pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan memperluas kepesertaan sehingga manfaat program ini benar-benar dirasakan masyarakat," tegasnya.
Selain mendorong perluasan kepesertaan, Muazzim Akbar juga mengapresiasi inovasi BPJS Ketenagakerjaan yang mengembangkan program pemberdayaan ekonomi bagi ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian.
Menurutnya, program tersebut merupakan langkah positif karena tidak hanya memberikan santunan kepada ahli waris, tetapi juga membekali mereka dengan pelatihan dan pendampingan usaha agar dana santunan dapat dimanfaatkan sebagai modal membangun usaha produktif.
Legislator PAN tersebut menjelaskan bahwa ahli waris penerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta nantinya akan memperoleh pendampingan untuk mengembangkan usaha maupun UMKM sehingga manfaat program dapat dirasakan secara berkelanjutan.
"Terobosan ini sangat baik. Tidak hanya memberikan santunan kepada ahli waris, tetapi juga membekali mereka dengan pelatihan agar bisa membuka usaha atau mengembangkan UMKM. Dengan begitu, manfaat santunan tidak habis begitu saja, tetapi menjadi bekal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga," pungkas Muazzim Akbar.
Fraksi PAN terus mendorong penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif, perluasan perlindungan bagi pekerja rentan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup pekerja di seluruh Indonesia.