fraksipan.id - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edison Sitorus, menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan terstruktur terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru agar masyarakat dan para pemangku kepentingan memahami secara jelas perubahan substansial dalam sistem hukum pidana nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Edison dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Edison, perbedaan antara KUHP lama dan KUHP yang baru tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek fundamental yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Hukum menyiapkan pola komunikasi publik yang mudah dipahami, inklusif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Masyarakat perlu mengetahui secara konkret apa saja perubahan dalam KUHP baru. Sosialisasi tidak cukup sebatas formalitas, tetapi harus mampu menjelaskan perbedaan dan implikasinya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Edison.

Ia juga menilai, sosialisasi yang baik akan memperkuat kepastian hukum dan mencegah kesalahpahaman di tingkat aparat penegak hukum maupun masyarakat umum. Menurutnya, keterlibatan DPR, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dapat menjadi bagian dari strategi bersama dalam memperluas pemahaman publik.

Dalam forum tersebut, Edison meminta Kementerian Hukum memaparkan secara rinci rencana dan metode sosialisasi yang akan dilakukan, termasuk sasaran audiens, media yang digunakan, serta indikator keberhasilan program penyebaran informasi KUHP baru.

“Kami ingin ada pemetaan yang jelas, sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan antara KUHP lama dan KUHP baru secara terbuka dan transparan,” tegasnya.