fraksipan.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Yohan, mendukung langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyegel 140 ton udang vaname impor milik PT Bumi Menara Internusa (BMI) di Lamongan, Jawa Timur, pada Senin (21/9/2026).
Ahmad Yohan menilai tindakan tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memastikan kegiatan importasi komoditas perikanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mendukung penuh langkah yang diambil KKP,” ujar Yohan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Yohan, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan budidaya udang vaname. Terlebih, pemerintah saat ini tengah mendorong peningkatan produksi dan pengembangan budidaya udang di dalam negeri. Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap masuknya komoditas udang dari luar negeri perlu dilakukan secara konsisten agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha pembudidaya lokal. “Potensi udang vaname kita begitu besar dan saat ini kita sedang menggalakkan budidaya di dalam negeri sehingga perlu adanya proteksi udang vaname dari luar,” jelasnya.
Yohan menegaskan, Komisi IV DPR RI mendukung langkah KKP untuk menindak tegas setiap praktik yang terbukti melanggar aturan importasi. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dengan tetap mengedepankan kepastian hukum. Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap pembudidaya dalam negeri menjadi bagian penting dalam membangun sektor perikanan yang berkelanjutan. “Demi menjaga kelangsungan budidaya kita dan masa depan pembudidaya kita,” tegas Yohan.
Sebelumnya, KKP melakukan penyegelan terhadap 140 ton udang vaname impor milik PT BMI di Lamongan, Jawa Timur, pada Senin (21/9/2026). Tindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan Pengamanan Barang Hasil Pengawasan yang dipimpin Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di area produksi PT BMI.
Berdasarkan informasi KKP, perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan importasi dan dikenakan sangkaan pelanggaran Pasal 66 C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025.
Ahmad Yohan menilai langkah pengawasan dan penegakan hukum tersebut perlu terus diperkuat untuk memastikan kebijakan perikanan nasional mampu memberikan ruang yang sehat bagi pertumbuhan produksi dalam negeri sekaligus memberikan kepastian bagi para pembudidaya.