fraksipan.od – Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang mengaku mengalami penganiayaan selama bekerja di kapal penangkap cumi mendapatkan bantuan melalui program Lapor PAN. Bantuan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan hidup mereka setelah kembali ke Jakarta.
Keempat ABK tersebut adalah Ilyas Shalahudin, Oktavian Makhreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono. Mereka mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan selama bekerja, mulai dari pemukulan dan tendangan hingga dipaksa melakukan push-up dan disiram air panas. Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat penegak hukum.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan bersama Uya Kuya menemui langsung para korban melalui program Lapor PAN pada Minggu (11/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, keduanya mendengarkan pengalaman dan kondisi para ABK setelah mengalami peristiwa tersebut.
Sebagai bentuk dukungan, Lapor PAN menyalurkan santunan uang tunai sebesar Rp5 juta serta menanggung iuran BPJS para korban selama satu tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menunjang akses layanan kesehatan selama masa pemulihan.
Setelah kembali ke Jakarta, para ABK masih menghadapi tantangan untuk memulihkan kondisi dan memperoleh pekerjaan baru. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu mereka melewati masa transisi sebelum kembali memiliki penghasilan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja di sektor perikanan. Setiap pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan perlakuan manusiawi. Dugaan kekerasan di tempat kerja perlu ditangani sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan kebutuhan para korban.
Melalui program Lapor PAN, Fraksi PAN DPR RI berupaya mendengarkan persoalan masyarakat dan menghadirkan bantuan. Fraksi PAN berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan keempat ABK dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.