Fraksi PAN DPR RI menerima kedatangan Novi, seorang ibu janda dua anak asal Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang tengah mencari keadilan atas kasus yang menimpanya. Novi divonis 14 bulan penjara setelah menyiram seorang pria dengan air keras, usai mengalami pelecehan dan gangguan berulang. Melalui kuasa hukumnya, Dian Burlian, dijelaskan bahwa Novi telah beberapa kali melapor kepada Kepala Desa untuk meminta perlindungan, namun tidak mendapat respons hingga akhirnya ia nekat membela diri.
Kasus ini menyita perhatian publik karena Novi harus berpisah dari dua anaknya selama menjalani hukuman. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan, khususnya dari kalangan masyarakat kecil. Banyak pihak menilai tindakan Novi bukan bentuk kriminalitas, melainkan refleksi dari kegagalan sistem perlindungan yang seharusnya berpihak pada korban.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan, bersama Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dan Uya Kuya, mendengar langsung dan menindaklanjuti laporan. Fraksi PAN berkomitmen untuk membantu mencari solusi hukum yang adil bagi Novi, serta mendorong agar aparat penegak hukum melihat konteks pembelaan diri yang dilakukan. Fraksi PAN menegaskan, keadilan tidak boleh diskriminatif,dan negara harus hadir melindungi warga yang berjuang mempertahankan martabatnya dari ancaman kekerasan.