fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan dan akses data untuk mendukung penegakan hukum. Menurutnya, meskipun langkah ini strategis, seluruh proses harus dilakukan dalam bingkai hukum dan tidak boleh mengorbankan hak privasi warga negara.
“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” tegas Sudding dalam pernyataannya, Kamis (26/6/2025).
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani antara Kejaksaan Agung dengan empat operator besar, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama ini mencakup pemanfaatan data untuk penegakan hukum, termasuk pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Sudding menilai, meskipun penyadapan dan pelacakan digital sangat dibutuhkan dalam kasus-kasus besar dan pengejaran buronan, langkah tersebut tetap harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Politisi PAN dari Dapil Sulawesi Tengah itu mengingatkan bahwa tindakan penyadapan merupakan wilayah sensitif yang telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang ITE dan UU Telekomunikasi. Kedua regulasi tersebut mewajibkan adanya prosedur hukum yang sah dan terukur, bukan sekadar kesepakatan administratif.
“Penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.
Sudding juga menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum maupun sektor telekomunikasi sangat tergantung pada sejauh mana hak-hak warga negara dihormati dan dijaga.
“Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses,” tambahnya.
Ia berharap kerja sama antara Kejaksaan dan operator seluler ini menjadi awal dari sistem peradilan digital yang modern, adil, dan tetap menjunjung tinggi etika hukum serta akuntabilitas publik.
“Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum,” tutup Sarifuddin Sudding