fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, angkat bicara terkait kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, yang ditemukan tewas di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, April 2025 lalu. Kasus ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai ujian serius terhadap komitmen Polri dalam menjalankan reformasi kelembagaan secara menyeluruh.
“Tragedi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi tidak hanya meninggalkan luka dalam bagi institusi Polri, tetapi juga memunculkan kekecewaan yang mendalam dari masyarakat terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia,” ujar Sudding, Rabu (9/7/2025).
Brigadir Nurhadi diduga tewas setelah mengikuti pesta bersama dua atasannya, Kompol YG dan Ipda HC, serta dua perempuan di sebuah vila privat. Hasil autopsi mengungkapkan adanya luka serius di tubuh korban, termasuk memar, lecet, luka robek, hingga tulang lidah yang patah. Ia diduga mengalami penganiayaan dan tenggelam dalam kondisi tidak sadar.
Sudding mengkritik keras gaya hidup aparat yang dinilai jauh dari nilai moral dan etika penegak hukum. Ia menyatakan dukungannya atas pemecatan dan proses pidana terhadap dua perwira Polri tersebut.
“Bagaimana polisi bisa dipercaya jika perilaku individunya justru mencederai hukum dan rasa kemanusiaan? Jangan sampai ada kesan Polri melindungi oknum yang justru merusak citra institusi,” tegasnya.
Legislator asal Fraksi PAN itu juga menyoroti narasi awal yang menyebut kematian Nurhadi sebagai insiden tenggelam biasa. Ia menilai perubahan narasi setelah dilakukan penyelidikan lanjutan menjadi indikasi adanya potensi penanganan awal yang tidak transparan.
“Fakta bahwa versi penyebab kematian berubah belakangan memperkuat dugaan adanya upaya menutupi fakta sebenarnya sejak awal,” lanjutnya.
Untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini, Sudding mendorong pembentukan tim pemantau independen yang melibatkan Komnas HAM, Kompolnas, dan pengawas internal Polri.
“Reformasi Polri tidak bisa hanya sebatas pada struktur organisasi. Harus ada pembenahan serius pada aspek sumber daya manusia. Ini soal bagaimana negara memperlakukan keadilan — apakah benar universal atau hanya berlaku bagi yang memiliki posisi,” pungkasnya.
Dengan ketegasan dan transparansi, lanjut Sudding, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat kembali ditegakkan.