fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak bisa disamakan dengan masa jabatan Presiden. Menurutnya, jika keduanya disamakan, maka jabatan Kapolri akan menjadi jabatan politik yang berpotensi mengganggu netralitas dan profesionalitas institusi kepolisian.

“Hal ini tidak hanya berbahaya bagi independensi institusi kepolisian tetapi juga bisa menciptakan politisasi aparat penegak hukum,” tegas Sarifuddin dalam sidang Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/7/2025).

Sidang tersebut digelar untuk mendengar keterangan DPR dalam uji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Adalah Jabatan Karier, Bukan Jabatan Politik

Sarifuddin menjelaskan bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan karier, bukan jabatan politik, sehingga tunduk pada ketentuan usia pensiun, yaitu 58 tahun. Namun, ia menekankan bahwa Presiden tetap memiliki hak prerogatif untuk mengangkat atau memberhentikan Kapolri sebelum masa pensiun, dengan persetujuan DPR sebagai bentuk check and balances.

“Meskipun tidak ada periodesasi dan berlaku batas usia pensiun, Kapolri bisa diberhentikan sebelum itu karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogatif Presiden,” tambahnya.

Permohonan Dinilai Tidak Menyentuh Inti Konstitusi

Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang mempersoalkan keabsahan jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pasca terpilihnya Presiden Prabowo Subianto. Mereka berpendapat bahwa Kapolri seharusnya diangkat kembali oleh Presiden terpilih agar sah secara konstitusional.

Namun, Sarifuddin menilai permohonan ini bukan isu konstitusionalitas norma, karena pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tidak pernah bergantung pada masa jabatan Presiden. Ia menyebutkan bahwa dalam praktiknya, Kapolri kerap tetap menjabat meskipun Presiden yang mengangkatnya telah berganti.

Usulan Pemberhentian Tetap Berdasarkan Alasan Sah

Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian menyebut bahwa Presiden dapat mengajukan usul pemberhentian Kapolri kepada DPR dengan alasan yang sah, seperti memasuki usia pensiun, permintaan sendiri, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana. Presiden juga dapat menarik kembali usul jika ditolak oleh DPR dan mengajukannya kembali di masa sidang berikutnya.

“Tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa masa jabatan Kapolri harus berakhir seiring pergantian Presiden,” pungkas Sarifuddin.