fraksipan.id - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan pemerintah menaikkan insentif guru honorer sebesar Rp100 ribu per bulan mulai 2026 sebagai angin segar bagi dunia pendidikan nasional. Kebijakan ini akan membuat insentif guru honorer meningkat dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan dan berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Saleh mengakui, secara nominal kenaikan tersebut terlihat kecil jika dilihat dari sisi individu. Namun, dampaknya menjadi sangat signifikan ketika dihitung secara nasional, mengingat jumlah guru honorer di Indonesia mencapai sekitar 2,6 juta orang atau sekitar 56 persen dari total 3,7 juta guru.
“Jika masing-masing guru honorer menerima tambahan Rp100 ribu per bulan, maka total anggaran yang dikeluarkan Kemendikdasmen mencapai sekitar Rp3,12 triliun per tahun,” kata Saleh dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Desember 2025.
Menurutnya, kebijakan ini layak diapresiasi karena setidaknya membantu guru honorer memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Meski demikian, Saleh menegaskan bahwa peningkatan insentif tersebut belum ideal dan masih perlu ditingkatkan ke depan.
“Guru honorer tentu bersyukur, tetapi Kemendikdasmen tetap harus bekerja lebih keras agar kesejahteraan mereka bisa lebih baik lagi,” ungkapnya.
Di sisi lain, Saleh mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan kelompok lain di lingkungan pendidikan yang selama ini luput dari kebijakan afirmatif, yakni tenaga administratif sekolah. Ia menuturkan hampir seluruh sekolah mempekerjakan tenaga administrasi dengan beban kerja yang tidak kalah berat dibandingkan guru.
“Mereka bekerja penuh waktu, mengurus administrasi kelas, absensi, sarana prasarana, dana BOS, hingga laporan pertanggungjawaban. Bahkan jika terjadi kesalahan administrasi, merekalah yang pertama kali diperiksa,” jelasnya.
Saleh juga menyoroti peran strategis tenaga administratif dalam pengelolaan pembayaran SPP siswa yang sangat menentukan keberlangsungan operasional sekolah. Namun hingga kini, kelompok tersebut nyaris tidak tersentuh kebijakan peningkatan kesejahteraan.
Ia menambahkan, berbeda dengan guru yang masih memiliki peluang memperoleh tunjangan sertifikasi, tenaga administratif pendidikan tidak memiliki skema serupa. Akibatnya, dalam berbagai pembahasan kesejahteraan pendidikan, peran mereka kerap terpinggirkan.
“Padahal tanpa tenaga administratif, proses belajar mengajar akan sangat terganggu. Mereka juga punya tanggung jawab keluarga yang sama beratnya dengan guru,” ucapnya.
Lebih jauh, Saleh mengungkapkan minimnya perhatian tersebut mendorong sebagian tenaga administratif di daerah mencari celah dengan mengajukan tunjangan sertifikasi meski tidak sesuai ketentuan. Kondisi ini, menurutnya, kerap menempatkan sekolah pada posisi dilematis antara kebutuhan operasional dan kepatuhan terhadap aturan.
Karena itu, Saleh mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengambil peran lebih aktif dalam memberdayakan tenaga administratif pendidikan.
“Mereka adalah pejuang pendidikan yang selama ini bekerja dalam senyap. Sudah saatnya pemerintah memberikan tambahan honor, insentif, atau bentuk dukungan lain yang nyata,” tegasnya.
Ia menilai salah satu langkah konkret yang dapat segera dilakukan adalah membuka ruang pemanfaatan dana BOS secara lebih fleksibel guna mendukung kesejahteraan tenaga administratif.
“Kalau memang peduli, tidak perlu berbelit-belit. Narasinya boleh sederhana, tetapi dampaknya harus benar-benar dirasakan,” pungkas Saleh.