fraksipan.id – Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengaktifkan kembali Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI untuk masa jabatan 2024–2029.
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa partainya menghormati putusan MKD yang bersifat final dan mengikat, serta akan segera memproses langkah administratif yang diperlukan secara internal.
“Kita pasti akan menindaklanjuti, karena keputusan MKD bagi Mas Uya Kuya adalah untuk mengaktifkan kembali terhitung sejak putusan itu dibacakan. Jadi saya kira secara otomatis kita nanti akan menindaklanjuti putusannya,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Terkait pencabutan surat penonaktifan Uya Kuya yang sebelumnya diterbitkan PAN, Eddy menjelaskan bahwa hal tersebut akan dibahas secara internal.
“Yang penting apa pun diputuskan, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh putusan MKD,” tegasnya.
Eddy menegaskan bahwa PAN selalu menjunjung tinggi prinsip taat azas dan taat hukum dalam setiap keputusan politiknya.
“PAN itu taat azas, taat aturan, taat hukum. Jadi apa pun yang diputuskan oleh MKD tentu adalah keputusan yang kami hormati dan kami jalankan,” jelasnya.
“Dan itu kan final dan mengikat, sehingga kami akan melaksanakan sesuai dengan keputusan yang diberikan oleh MKD,” sambungnya.
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
Sebelumnya, MKD DPR RI menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, pada Rabu (5/11/2025) di Gedung DPR RI.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang.
Dalam pertimbangan putusan, MKD menilai bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat melecehkan lembaga negara, melainkan menjadi korban dari berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga berjoget karena kenaikan gaji,” jelas Wakil Ketua MKD, Imran Amin.
Imran menambahkan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial ternyata merupakan video lama yang disunting sehingga terkesan terkait isu kenaikan gaji anggota DPR.
“Setelah melihat video-video yang beredar, ternyata sebagian besar adalah video lama yang diedit dan berisi informasi tidak benar,” ujarnya.
Meski demikian, MKD mengingatkan agar Uya Kuya lebih proaktif ke depan dalam memberikan klarifikasi terhadap isu publik untuk mencegah kesalahpahaman serupa.
Kembali aktif di parlemen, Uya Kuya menandai babak baru perjalanan politiknya. Bagaimana langkah PAN selanjutnya pasca-putusan MKD ini?