fraksipan.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus mantan prajurit TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang diketahui bergabung secara sukarela dengan militer Rusia. Permohonan pengembalian status kewarganegaraan oleh Satria kini tengah menjadi sorotan publik dan harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d, sangat jelas menyebutkan bahwa WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden,” tegas Okta dalam pernyataannya, Rabu (XX/7/2025).

Menurut politisi perempuan dari Fraksi PAN ini, permohonan pengembalian status WNI oleh yang bersangkutan tidak dapat serta merta dikabulkan, melainkan harus melalui prosedur hukum yang sah. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus keterlibatan warga negara dalam konflik internasional sebagai tentara bayaran, terutama di tengah kondisi geopolitik dunia yang tidak stabil.

“Tawaran menjadi tentara bayaran memang terbuka lebar dalam situasi dunia saat ini, namun pilihan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan moral. Kita tidak bisa menoleransi tindakan yang secara nyata melanggar aturan nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Okta Kumala Dewi menekankan bahwa kewarganegaraan adalah hak istimewa yang diberikan negara, namun bisa hilang bila disalahgunakan. Ia menyebut kasus Satria harus menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Kami berharap ini menjadi kasus terakhir. Jangan sampai karena iming-iming tertentu, seseorang kehilangan status kewarganegaraannya dan merusak citra bangsa,” imbuhnya.

Sebagai legislator yang membidangi pertahanan dan hubungan luar negeri, Okta juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang hukum kewarganegaraan dan kewaspadaan terhadap ajakan-ajakan yang berpotensi melanggar hukum internasional.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, untuk lebih memahami aturan tentang kewarganegaraan dan menjaga kehormatan sebagai WNI. Bangga menjadi warga negara Indonesia juga berarti taat pada hukum yang melindungi kedaulatan kita,” tutupnya.