fraksipan.com – Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi melontarkan peringatan keras mengenai kondisi aset-aset strategis milik Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menegaskan bahwa negara harus bertindak cepat memastikan legalitas penuh atas seluruh aset pertahanan, menyusul temuan ratusan kasus pertanahan yang belum tersertifikasi dan berpotensi memicu sengketa.

Okta menekankan bahwa aset TNI merupakan komponen strategis dan kekuatan pertahanan negara yang nyata, tempat berdirinya markas, fasilitas tempur, dan sistem pendukung strategis. Oleh karena itu, pengelolaan aset-aset vital tersebut wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Aset TNI adalah kekuatan pertahanan negara yang nyata. Di situlah markas, fasilitas tempur, dan sistem pendukung strategis kita berdiri. Maka aset-aset itu wajib terlindungi secara legal, terdata secara jelas, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pertahanan,” ujar Okta Kumala Dewi, legislator dari Fraksi PAN, kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

Kekhawatiran Okta muncul berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menunjukkan bahwa masih ada 527 kasus pertanahan dalam lingkup aset pertahanan yang belum tersertifikasi. Kondisi ini, menurutnya, menjadikan aset-aset tersebut sangat rentan terhadap klaim pihak lain atau penyalahgunaan.

Ia pun mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas, menutup celah bagi potensi sengketa.

“Negara wajib hadir memastikan tidak ada sejengkal pun aset pertahanan yang hilang karena lemahnya legalitas. Sertifikasi dan pendataan harus dipercepat dan diperkuat,” tegasnya.

Selain masalah legalitas, Okta juga menyoroti urgensi pendataan komprehensif atas aset-aset TNI. Pendataan ini mencakup mulai dari lokasi, kondisi fisik, peruntukan, hingga status penggunaannya saat ini. Ia menilai, tata kelola yang berbasis data akurat adalah fondasi kunci untuk pengambilan kebijakan yang tepat dan akuntabel.

 Eddy Soeparno Dorong Pemerintah Segera Terbitkan PP Turunan UU Minerba untuk Percepat Hilirisasi

Okta berpendapat bahwa idealnya, aset TNI dimaksimalkan untuk memperkuat kesiapan tempur dan dukungan operasional. Sementara itu, jika ada aset yang dikelola oleh pihak di luar institusi TNI, pelaksanaannya harus tunduk pada kerangka aturan yang jelas dan berpihak penuh pada tugas pokok TNI.

“Setiap bentuk pemanfaatan oleh pihak lain harus memberikan nilai kebermanfaatan bagi TNI dan tidak mengganggu kepentingan pertahanan negara,” Okta menegaskan.

Sebagai penutup, Okta Kumala Dewi menekankan bahwa pengamanan aset pertahanan bukan sekadar masalah administrasi pertanahan, melainkan bagian integral dari strategi nasional untuk meningkatkan kapabilitas dan daya tempur TNI.

“Pertahanan bukan hanya soal alutsista dan pasukan. Aset tanah dan fasilitas TNI adalah basis pertahanan yang harus kita pastikan aman dan berdaya guna. Kami di Komisi I DPR RI akan terus memastikan aset TNI aman dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan negara,” pungkasnya.