fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pentingnya asas keterbukaan dalam proses penegakan etik di lingkungan parlemen. Hal ini ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, yang digelar secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/11/2025).
Sidang tersebut melibatkan lima anggota DPR yang berstatus nonaktif, yaitu Adies Kadir (Fraksi Golkar), Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem), serta Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN).
Dalam keterangannya, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa MKD sengaja menggelar sidang secara terbuka untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Sengaja persidangan ini dilaksanakan secara terbuka demi memenuhi asas transparansi,” tegasnya.
Namun, Nazaruddin juga mengingatkan seluruh anggota MKD agar tetap menjaga independensi dan profesionalitas selama persidangan berlangsung.
“Kami perlu mengingatkan bahwa seluruh anggota MKD yang sekaligus merupakan majelis pemeriksa tidak diperkenankan memberikan komentar, pendapat, kritik, atau pemendaran terkait perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa MKD telah menerima surat resmi dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik yang ramai menjadi sorotan publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025 dilaksanakan Sidang Tahunan MPR RI 2025 dalam sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR akan menghormati dan menindaklanjuti apapun hasil keputusan MKD terkait kasus lima anggota dewan nonaktif tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti apapun keputusan MKD, karena itu adalah bagian dari mekanisme internal lembaga,” ujarnya singkat.
Langkah MKD di bawah pimpinan Nazaruddin Dek Gam ini menjadi bukti komitmen DPR RI dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif. Transparansi dan profesionalisme dalam setiap proses etik diyakini menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap parlemen.
Bagaimana menurut Anda langkah MKD DPR RI membuka sidang etik secara terbuka demi transparansi publik? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar!