fraksipan.id — Anggota DPR RI dari Fraksi PAN H. Muazzim Akbar menyoroti dampak panjang moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara-negara Timur Tengah yang telah diberlakukan sejak delapan tahun lalu. Dalam kunjungan kerjanya di Mataram, Kamis (20/11/2025), politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan bahwa kebijakan moratorium justru memicu maraknya keberangkatan PMI secara ilegal.

“Sudah tidak terhitung jumlahnya. Moratorium itu membuat PMI kita memilih jalur ilegal,” ujar Muazzim kepada awak media.

Menurut mantan Ketua DPW PAN NTB tersebut, pemerintah perlu segera mengkaji ulang kebijakan moratorium yang diberlakukan sejak 2017. Jika perlu, ia mendorong agar moratorium dicabut agar negara kembali dapat mengontrol arus penempatan PMI secara resmi dan melindungi mereka dari praktik perdagangan manusia serta agen ilegal.

“Kami meminta agar moratorium pengiriman PMI ke negara-negara Timur Tengah seperti Saudi Arabia dan lainnya dikaji lagi, bila perlu dicabut,” tegas Muazzim Akbar.

Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri dikenal sebagai salah satu daerah dengan jumlah pengiriman PMI terbesar di Indonesia. Selain negara-negara Asia Tenggara, kawasan Timur Tengah—khususnya Arab Saudi—menjadi tujuan utama warga NTB untuk bekerja dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.

Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat sempat membuka peluang pencabutan moratorium seiring tawaran kuota penempatan sebanyak 600.000 tenaga kerja ke Arab Saudi. Dari jumlah itu, 400.000 diperuntukkan bagi sektor domestik dan 200.000 untuk sektor formal. Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan, terutama menyangkut perlindungan PMI dan penyelesaian berbagai kasus lama yang belum tuntas.

Meski menuai pro dan kontra, pencabutan moratorium disebut berpotensi menyumbang devisa hingga Rp31 triliun bagi negara. Muazzim Akbar menilai, dengan regulasi penempatan yang lebih kuat dan transparan, peluang tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan tanpa mengorbankan keselamatan dan hak pekerja migran Indonesia.