fraksipan.com - Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Hoerudin Amin, menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pangan merupakan kewajiban negara dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Cisurupan, Kabupaten Garut, Kamis pagi (31/7/2025).
Dalam kegiatan Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI tersebut, Hoerudin menjelaskan bahwa ketahanan pangan nasional mencakup empat aspek penting: ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan, dan stabilitas pasokan pangan. Keempat aspek ini harus dipenuhi agar setiap warga negara memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi.
“Konstitusi mengamanatkan negara untuk menjamin ketersediaan, akses, dan pemenuhan kebutuhan pangan bagi seluruh warga negara, serta mendorong pencapaian kedaulatan pangan,” ujar anggota MPR RI dari Dapil Jawa Barat XI tersebut.
Menurutnya, hak atas pangan yang layak bukan hanya diakui dalam hukum nasional, tetapi juga dijamin dalam hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan pemenuhan hak tersebut.
“Negara tidak boleh abai. Ketersediaan pangan yang aman dan bergizi, serta keterjangkauan bagi seluruh lapisan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” lanjutnya.
Hoerudin juga menyoroti bahwa ketahanan pangan bukan semata urusan pertanian dan distribusi, melainkan berkaitan langsung dengan hak untuk hidup dan hak atas kesehatan. Ia menyebut bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar yang berdampak besar terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat.
“Upaya negara dalam memenuhi hak atas pangan akan berdampak langsung pada kualitas kesehatan warga negara. Dan pada akhirnya, ini juga akan berkontribusi pada meningkatnya kesejahteraan sosial secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam konstitusi, pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi hak fundamental yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara.