fraksipan.com — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pandangan itu disampaikan Anggota Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Pariwisata di Senayan, Senin (15/9).

Saleh menegaskan, RUU ini bukan sekadar amandemen parsial, melainkan perumusan visioner yang akan menjadi fondasi hukum kokoh bagi pembangunan pariwisata Indonesia. “RUU ini adalah lompatan besar yang menempatkan pariwisata bukan hanya sebagai komoditas, tetapi sebagai instrumen pembangunan peradaban bangsa,” ujarnya.

Fraksi PAN menyoroti lima poin strategis dalam RUU tersebut. Pertama, pergeseran paradigma pariwisata menuju penguatan identitas nasional dan pemenuhan hak asasi manusia. Kedua, penguatan ekosistem pariwisata yang holistik dan terpadu dengan integrasi tata ruang. Ketiga, sentralitas masyarakat lokal melalui pengembangan desa wisata berbasis klasifikasi rintisan, berkembang, maju, hingga mandiri.

Keempat, menempatkan budaya sebagai panglima serta memperkuat diplomasi kultural, termasuk pemanfaatan diaspora Indonesia sebagai duta bangsa. Kelima, modernisasi tata kelola pariwisata dengan dukungan transformasi digital dan skema pendanaan berkelanjutan, termasuk pungutan bagi wisatawan mancanegara yang dikelola secara transparan.

Meski mendukung penuh, Fraksi PAN juga memberi catatan penting terkait implementasi. Saleh menekankan perlunya percepatan penyusunan aturan turunan yang terdiri dari 12 peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden. Selain itu, pemerintah pusat diminta mendampingi pemerintah daerah dengan peningkatan kapasitas dan dukungan anggaran agar kebijakan bisa berjalan efektif.

“RUU ini visioner, berpihak pada kepentingan nasional, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Karena itu Fraksi PAN menyatakan setuju agar RUU Kepariwisataan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua,” pungkas Saleh.