fraksipan.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Oloan Pasaribu, menegaskan bahwa pemerintah pusat bersama DPR RI tengah mempersiapkan langkah penataan ulang kebijakan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh daerah.
Langkah ini diambil menyusul rencana moratorium sementara pengangkatan PPPK, yang akan dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara tersebut di tingkat daerah.
“Kan nanti ada moratorium untuk persoalan PPPK, khususnya di daerah-daerah seperti Kalimantan Timur. Jadi ke depan akan disusun ulang bersama pemerintah terkait permasalahan yang ada saat ini,” ujar Edi Oloan Pasaribu, di Jakarta, belum lama ini.
Ketimpangan Fiskal Jadi Sorotan
Edi menjelaskan, salah satu persoalan utama dalam kebijakan PPPK adalah ketimpangan antara kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan formasi pegawai. Banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi keterbatasan anggaran yang berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Sebaliknya, sejumlah daerah dengan kemampuan fiskal yang lebih kuat justru terkendala karena formasi PPPK belum tersedia sesuai kebutuhan sektor pelayanan publik.
“Permasalahan ini intinya berkaitan dengan kemampuan di daerah masing-masing. Ada daerah yang fiskalnya tidak mampu, tapi formasinya banyak. Sebaliknya, ada yang fiskalnya kuat tapi formasinya tidak tersedia,” jelas legislator asal Dapil Kalimantan Timur tersebut.
Komisi II Siapkan Solusi Kebijakan Bersama KemenPAN-RB
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Komisi II DPR RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan berkeadilan.
“Kalau fiskal daerah mampu tapi formasinya tidak ada, maka kami di Komisi II dapat mengusulkan melalui KemenPAN-RB untuk membuka formasi baru. Jadi ada keseimbangan antara kemampuan fiskal dan kebutuhan daerah,” tegas Edi Oloan Pasaribu.
Menurutnya, pendekatan ini penting agar kebijakan PPPK tidak menjadi beban bagi daerah dengan keterbatasan fiskal, namun tetap memberikan peluang bagi daerah yang siap untuk memperkuat pelayanan publik.
Perlindungan Tenaga Honorer Jadi Prioritas
Selain penataan formasi dan fiskal, Edi juga menekankan bahwa penyusunan ulang kebijakan PPPK harus memperhatikan kepastian hukum dan status bagi tenaga honorer yang hingga kini masih menunggu kejelasan masa depan.
“Kita ingin kebijakan ini tidak merugikan tenaga honorer maupun pemerintah daerah. Prinsipnya, kita akan tata ulang agar lebih realistis dan berkeadilan,” pungkasnya.
Komitmen DPR RI untuk Reformasi Aparatur Negara
Melalui langkah evaluasi dan penataan kebijakan ini, Komisi II DPR RI bersama pemerintah berupaya menciptakan sistem manajemen ASN yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan. Fraksi PAN menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebijakan publik yang berpihak pada kesejahteraan aparatur sipil negara dan keberlanjutan fiskal daerah.