fraksipan.com – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Regulasi yang disahkan pada 10 Oktober 2025 ini menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021, dan disebut Eddy sebagai kado satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bagi upaya nasional menghadapi krisis iklim.

“Ini Perpres yang ditunggu-tunggu dalam konteks kegiatan perekonomian di sektor perdagangan karbon dan penanganan gas rumah kaca. Perpres ini membuktikan komitmen kuat Presiden Prabowo dalam mencegah dampak krisis iklim,” ujar Eddy Soeparno saat membuka acara Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025, hasil kolaborasi MPR RI dan Emil Salim Institute (ESI).

Wujud Komitmen Menuju Net Zero Emission 2060

Eddy menjelaskan, terbitnya Perpres 110/2025 menandai langkah nyata Indonesia dalam memperkuat kebijakan penurunan emisi dan mempercepat pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

“Perpres ini menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menangani krisis iklim, menurunkan emisi gas rumah kaca, dan mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC),” ujarnya.

Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar implementasi Perpres tersebut tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.

Potensi Karbon, Pilar Ekonomi Baru Indonesia

Menurut Eddy, Indonesia memiliki potensi karbon yang sangat besar baik dari sumber daya alam seperti hutan, mangrove, dan bakau, maupun dari energi terbarukan yang tengah dikembangkan dalam skala besar.

“Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi munculnya pilar ekonomi baru, yakni ekonomi karbon, yang diharapkan menjadi sumber pendapatan negara baru di samping pajak dan cukai,” jelasnya.

Dengan adanya aturan ini, perdagangan karbon – baik wajib maupun sukarela, di tingkat nasional dan internasional – diharapkan akan tumbuh pesat.
Terlebih setelah Indonesia menjalin kerja sama dengan lembaga internasional yang memiliki kapasitas untuk memverifikasi kualitas dan integritas unit karbon yang diperdagangkan.

“Kita berharap bukan hanya jumlah pelaku dan volume perdagangan karbon yang meningkat, tetapi juga harga karbon Indonesia menjadi lebih kompetitif di mata investor global,” kata Eddy.

Dorong Ekosistem Perdagangan Karbon yang Lebih Luas

Eddy menambahkan, Perpres 110/2025 juga memperluas cakupan sektor perdagangan karbon nasional. Kini, bukan hanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tetapi juga Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat berperan aktif dalam implementasi perdagangan karbon.

“Dengan demikian, ekosistem perdagangan karbon akan semakin luas, inklusif, dan berdampak positif bagi pembangunan berkelanjutan,” tutup Eddy Soeparno.

“Perpres Nilai Ekonomi Karbon bukan sekadar aturan, tapi fondasi ekonomi hijau masa depan.”
Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI