fraksipan.com – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyambut positif disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Ia menilai regulasi tersebut menjadi angin segar bagi pelaku usaha sekaligus langkah strategis untuk memperkuat komitmen Indonesia dalam menekan emisi karbon.

“Yang terpenting bagaimana kita menciptakan kredit karbon berintegritas dan berkualitas tinggi. Pelaksanaan penuh kegiatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) memang membutuhkan waktu dan penyesuaian,” ujar Eddy dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa Perpres 110/2025 merupakan regulasi esensial untuk mendukung komitmen iklim nasional. Kebijakan ini menjadi landasan penting bagi Indonesia dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

Menurut Eddy, keberadaan instrumen NEK akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menerapkan praktik bisnis berkelanjutan, terutama melalui skema perdagangan karbon dan kompensasi emisi.

“Dengan adanya kepastian hukum ini, dunia usaha dapat berkontribusi lebih aktif dalam agenda transisi energi dan ekonomi hijau,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Association of Carbon-Emission Experts Indonesia (ACEXI), Lastyo Lukito, menilai bahwa implementasi Perpres tersebut mencakup berbagai aspek strategis — mulai dari penetapan kebijakan, regulasi, hingga mekanisme di lapangan.

Lastyo menjelaskan bahwa di dalam NEK terdapat mekanisme penting seperti offsetting dan carbon trade, yang nantinya akan terhubung dengan instrumen lain seperti pajak karbon di masa depan.

“Ekosistem ini sangat penting karena akan membangun fondasi ekonomi karbon nasional yang kuat dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ACEXI saat ini sedang mengembangkan konsep “karbon skala komunitas”, yang menitikberatkan pada keterlibatan masyarakat secara langsung dalam kegiatan ekonomi karbon.

“Intinya driven by community, by the people. Dijalankan oleh mereka dan untuk mereka,” jelas Lastyo.

Dengan diberlakukannya Perpres 110/2025, pemerintah diharapkan dapat mempercepat terbentuknya ekosistem karbon nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing global. Langkah ini sekaligus menandai komitmen Indonesia menuju masa depan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Apakah Perpres 110/2025 mampu mempercepat transformasi menuju ekonomi hijau nasional? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar!