fraksipan.com - Komisi IV DPR RI mengusulkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pangan serta perubahan keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
“Saat ini Komisi IV DPR RI sedang dalam proses penyusunan kedua RUU. Targetnya, di masa sidang depan RUU tersebut sudah bisa diharmonisasi oleh Baleg, lalu diajukan ke Paripurna untuk ditetapkan menjadi Usulan RUU Inisiatif DPR RI,” kata Yohan.
Menurutnya, panitia kerja pangan dan kehutanan di Komisi IV telah melakukan penjaringan pendapat melalui rapat dengar pendapat umum bersama akademisi, pakar, lembaga swadaya masyarakat, hingga asosiasi terkait. Selain itu, forum grup diskusi (FGD) juga digelar di sejumlah universitas guna memperkaya masukan.
Yohan menegaskan, kedua RUU tersebut mendesak untuk segera dibahas karena menyangkut hajat hidup orang banyak. RUU Pangan, lanjutnya, memiliki peran penting dalam menjamin kedaulatan pangan, sementara RUU Kehutanan krusial untuk memastikan kelestarian sumber daya hutan.
“Sehingga penting untuk kita selesaikan di tahun 2025, apalagi sesuai dengan semangat Presiden untuk swasembada pangan. Komisi IV DPR RI berkomitmen menuntaskan penyusunan RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Pangan,” ujarnya.