fraksipan.com - Masalah tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan masyarakat masih menjadi persoalan serius di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Komisi IV DPR RI menegaskan pentingnya langkah cepat untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi warga yang terdampak.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Yohan, menekankan perlunya percepatan verifikasi kawasan hutan dan lahan masyarakat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini disampaikan saat menyoroti hasil pemetaan indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan tahun 2025, yang menunjukkan masih terdapat ratusan desa di Kalimantan masuk dalam kategori kawasan hutan.
“Di Pulang Pisau, persoalan penataan kawasan hutan masih terjadi karena banyak desa yang berada di kawasan hutan. Tentu ini perlu ada penataan agar ada kepastian hukum. Yang paling penting adalah menyangkut ketenangan hidup masyarakat dalam segala aspek, termasuk dalam upaya membangun perekonomian mereka. Mudah-mudahan ini menjadi pengetahuan awal yang akan kita tindak lanjuti,” ujar Ahmad Yohan.
Menurutnya, tanpa kepastian hukum, masyarakat akan kesulitan dalam mengembangkan aktivitas ekonomi maupun menjaga keberlanjutan hidup mereka. Oleh karena itu, Fraksi PAN DPR RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan solusi konkret agar warga mendapatkan hak dan perlindungan atas tanah yang mereka kelola.
Bagaimana menurut Anda, apakah percepatan verifikasi lahan ini akan benar-benar membantu masyarakat di Pulang Pisau? Tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar