fraksipan.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Dukungan tersebut disampaikan oleh Ahmad Najib, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN.

Menurut Ahmad Najib, kebijakan pembebasan PPh 21 ini merupakan bentuk keberpihakan nyata negara kepada kelas menengah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional, namun kerap luput dari perhatian kebijakan fiskal.

“Langkah ini patut diapresiasi karena langsung menyentuh kebutuhan pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah. Ini bukti bahwa kebijakan fiskal bisa hadir untuk melindungi daya beli masyarakat,” ujar Ahmad Najib.

Ia menilai, di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup, pembebasan PPh 21 akan memberikan ruang napas bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta menjaga konsumsi domestik agar tetap stabil.

Ke depan, Fraksi PAN mendorong pemerintah agar menghadirkan kebijakan pajak yang semakin berkeadilan. Ahmad Najib menyebutkan perlunya perluasan sektor bebas pajak, khususnya bagi tenaga kesehatan, sektor perbankan, ritel, dan pendidikan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Selain itu, PAN juga mendorong penerapan pajak progresif bagi kelompok super kaya sebagai bentuk keadilan sosial, sekaligus memberikan insentif khusus berupa kebijakan bunga 0 persen bagi profesi strategis seperti guru, petani, dan nelayan.

“Keadilan fiskal harus diwujudkan. Yang lemah harus dilindungi, sementara yang kuat harus diberi tanggung jawab lebih besar. Dengan begitu, pembangunan ekonomi bisa berjalan inklusif dan berkelanjutan,” tegas Ahmad Najib.

Fraksi PAN berharap sinergi antara DPR RI dan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, dapat terus diperkuat demi melahirkan kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat dan mampu menjawab tantangan ekonomi nasional ke depan.